Tribratanewskupangkota.com - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang Kota melaksanakan giat himbauan pelajar SMA / SMK sederajat yang pada hari Senin(13/05/2019) menerima pengumuman kelulusan untuk tidak melakukan konvoi ataupun pelanggaran lalu lintas lain yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Kupang.
Selain memberi himbauan anggota Sat Lantas Polres Kupang Kota juga melakukan penertiban dan penindakan kepada pelajar yg kedapatan melanggar aturan lalu lintas berupa tdk menggunakan helm, dan kelengkapan surat-surat kendaraan lainnya. Giat dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu SMA 3, SMA 1, dan depan Kampus Unika. Adapun yang didapat sebanyak 173 kendaraan Roda 2 yang ditindak dan diamankan karena tidak memiliki surat-surat lengkap serta banyak pelajar yang tidak menggunakan helm serta knalpot racing.
Selanjutnya personil Sat Lantas Polres Kupang Kota masih melaksanakan pemantauan arus lalin antisipasi adanya konvoi yg dapat mengganggu arus lalin dan pengguna jalan. (J)