Satbinmas Polresta Kupang Kota Intensifkan Sambang dan Imbauan Kamtibmas di Kelurahan Fatululi

Satbinmas Polresta Kupang Kota Intensifkan Sambang dan Imbauan Kamtibmas di Kelurahan Fatululi

Tribratanewskupangkota.com Sebagai tindak lanjut atas masukan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan "Jumat Curhat", Personel Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polresta Kupang Kota melaksanakan kegiatan Sambang dan Imbauan di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada (Selasa, 27/01/2026) siang tadi.

 

Kegiatan tersebut menyasar Ketua RT, tokoh masyarakat, serta warga sekitar, Lokasi sambang difokuskan pada RT. 31 RW. 10 dan RT. 34 RW. 11, Kelurahan Fatululi, yang sebelumnya menerima sejumlah aduan terkait maraknya pengonsumsian Minuman Keras (Miras) yang berdampak pada gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

 

Dalam rangkaian kegiatan, personel Satbinmas terlebih dahulu berdialog dengan Ketua RT. 31 dan sejumlah tokoh masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Ketua RT menyampaikan harapan agar pihak kepolisian meningkatkan patroli, khususnya pada malam hari, karena sering terjadi gangguan Kamtibmas akibat konsumsi miras. Menindaklanjuti hal tersebut, personel Satbinmas melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat dan pemuda di lokasi yang kerap dijadikan tempat aktivitas miras, serta menyampaikan imbauan kamtibmas secara persuasif.

Adapun imbauan tersebut menekankan, bahwa pengonsumsian miras dapat memicu keributan, perkelahian, hingga tindak pidana lainnya. Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman hukum terkait sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, serta diajak untuk saling menghormati dan menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.

 

Selanjutnya, personel Satbinmas melanjutkan sambang ke rumah Ketua RT. 34 RW. 11. Dalam dialog tersebut, Ketua RT menyampaikan permasalahan sosial yang kerap terjadi di wilayahnya, antara lain keberadaan kos-kosan yang dihuni mahasiswa dan pelajar, serta ditemukannya aktivitas kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan perkawinan). Selain itu, disampaikan pula adanya pesta atau syukuran yang berlangsung hingga larut malam dan disertai konsumsi miras, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

 

Menanggapi hal tersebut, personel Satbinmas memberikan masukan agar Ketua RT melakukan pendataan dan pemantauan terhadap penghuni kos sebagai langkah deteksi dini. Ketua RT dan tokoh masyarakat juga diimbau untuk memberikan teguran dan imbauan lisan kepada penghuni kos, agar mematuhi aturan lingkungan dan norma kesusilaan yang berlaku. Apabila ditemukan permasalahan yang menimbulkan keresahan warga, disarankan penyelesaian awal dilakukan melalui musyawarah secara kekeluargaan dengan melibatkan pemilik kos dan warga sekitar.

 

Personel Satbinmas juga memberikan pemahaman hukum terkait ketentuan kohabitasi dalam KUHP baru, yang bersifat delik aduan, sehingga penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang berhak. Dalam hal ini, Satbinmas menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pembinaan tetap diutamakan melalui pendekatan persuasif dan humanis, bukan tindakan represif.

"Kegiatan sambang dan imbauan Kamtibmas ini merupakan langkah preventif dan preemtif Polresta Kupang Kota dalam merespons cepat aduan masyarakat," jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Binmas, AKP Verry Polin, S.H., M.H.

 

Kehadiran langsung personel kepolisian di tengah warga, sebut Kasat Binmas, diharapkan mampu memperkuat komunikasi, meningkatkan peran aparat lingkungan, serta mencegah potensi gangguan Kamtibmas sejak dini demi terciptanya situasi yang kondusif di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. (AN)