Berkas Perkara Lengkap, Polsek Alak Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejari Kota Kupang.

Tribratanewskupangkota.com - Setelah melalui sejumlah proses penyelidikan dan penyidikan, Polsek Alak akhirnya melimpahkan tersangka pencurian RC, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga perkara akan berlanjut ke proses persidangan.
Kejadian ini bermula saat RC ditangkap polisi setelah terbukti mencuri uang tunai sejumlah Rp.8 juta, satu buah tas ransel hitam, dan cap jualan cemilan JASUKE milik KR, pada Senin (19/12/2024) dini hari, di rumah korban yang beralamat di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Dari hasil penyelidikan, saat itu tersangka yang menginap di rumah korban keluar dari kamarnya dan menuju lemari di ruang belakang rumah. Menyadari bagian samping lemari terbuka, ia memasukkan tangan ke dalam lemari, mengambil tas hitam yang berisi amplop-amplop uang, lalu kembali ke kamar. Setelah mengeluarkan uang dari amplop, tersangka menyembunyikan amplop kosong di bawah kasur, memasukkan pakaian ke dalam tas ransel, lalu kabur melalui jendela.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, dalam keterangannya menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, kami berharap kasus ini segera diproses di pengadilan,” ujar Kombes Aldinan.
Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal di sekitar mereka.
"Kami mengajak seluruh warga untuk lebih waspada terhadap segala jenis tindakan kriminal, dan jangan ragu untuk melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan. Laporkan segera ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat," himbau mantan Kapolres Kupang ini.
Dengan dilimpahkannya tersangka RC ke Kejari Kota Kupang, kasus ini akan masuk ke tahap persidangan dan segera menemukan titik terang. Hukum yang berjalan diharapkan memberi keadilan kepada korban dan menjadi pembelajaran kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindak kriminal. (AH)