Sat Reskrim Polresta Kupang Kota Datangi Rumah Sakit, Cek Kondisi Korban Tewas Gantung Diri di Oebufu

Sat Reskrim Polresta Kupang Kota Datangi Rumah Sakit, Cek Kondisi Korban Tewas Gantung Diri di Oebufu

Tribratanewskupangkota.com – Personel piket Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, yang terdiri dari piket Pidana Umum (Pidum), Identifikasi dan Subnit Jatanras, mendatangi Rumah Sakit Leona Kupang, guna melakukan koordinasi dengan dokter jaga di ruang IGD rumah sakit tersebut, terkait hasil visum terhadap korban yang tewas gantung diri, pada Kamis (15/8/2024) malam kemarin.

 

Korban dengan inisial RT (33), pria yang tinggal di Rt.19/Rw.04, Kampung Amanuban, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pertama kali ditemukan oleh orang tuanya dengan kondisi tergantung di kamar.

“Korban pertama kali ditemukan oleh bapaknya, dengan posisi telah tergantung di kamar, yang terletak terpisah di belakang rumah utama,” ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).

 

Berdasarkan informasi dari dokter jaga, Kapolresta menuturkan, saat tiba di rumah sakit, korban telah meninggal dunia, dengan keadaan tali yang digunakan untuk gantung diri masih terikat pada leher korban.

 

Dokter menerangkan bahwa korban meninggal murni karena gantung diri dan tidak adanya tanda-tanda kekerasan (memar, lebam maupun luka) yang di dapati pada tubuh korban,” jelas Kapolresta Aldinan lagi.

 

Pada saat korban dibawa ke ruang IGD, dokter jaga telah membuat rekam medis atau catatan medis dari korban yang meninggal dunia tersebut.

Ditambahkan mantan Kapolres Kupang itu, kakak kandung dari korban menyampaikan bahwa dari pihak keluarga akan mendatangi Mapolresta Kupang Kota guna membuat laporan polisi, surat pernyataan dan berita acara penolakan otopsi.

 

“Anggota saat berkomunikasi dengan kakaknya, dikatakan bahwa keluarga akan mendatangi Polresta Kupang Kota, untuk melaporkan kejadian tersebut, dan juga membuat surat pernyataan serta penolakan otopsi terhadap korban,” sebut Kombes Aldinan.

 

Walaupun kematian korban dikatakan murni gantung diri, dan pihak keluarga menerimanya sebagai musibah, serta keluarga juga tidak mempersalahkan kejadian ini di kemudian hari, namun kami tetap berkewajiban untuk mengirimkan surat permintaan hasil Visum Et Repertum kepada pihak rumah sakit, dan membuat berita acara pemeriksaan awal demi kepentingan penyelidikan.

 

“Sebagai aparat penegak hukum yang berdasarkan undang-undang, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kematian dari korban,” pungkas Kapolresta Kupang Kota. (AN