Sat Lantas Polresta Kupang Kota Musnahkan 250 Knalpot Racing.

Sat Lantas Polresta Kupang Kota Musnahkan 250 Knalpot Racing.

Tribratanewskupangkota.com - Satuan Lalulintas Polresta kupang melakukan pemusnahan terhadap ratusan Knalpot Brong atau Racing. Proses pemusnahan knalpot racing tersebut dilakukan di halaman Satuan lalu lintas Polresta Kupang, Jalan Nangka, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Rabu (17/07/2024)

Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan mesin penggilas atau biasa disebut stum wales. Sebanyak 250 buah knalpot racing sepeda motor yang dimusnahkan, knalpot tersebut merupakan hasil sitaan dan tilang Sat Lantas  Polresta kupang Kota sejak awal tahun 2024.

Kasat lantas AKP Sudirman, S.Sos menjelaskan bahwa knalpot racing yang disita ini sejak Desember, tepatnya malam Tahun Baru 31 Desember 2023.

“Kurang lebih ada sebanyak 250 knalpot yang sudah kami sita dan kami musnahkan pada hari ini, yang kami lakukan hari ini adalah sebagai langkah meninjaklanjuti keluhan masyarakat terkait dengan maraknya penggunaan knalpot racing yang mengganggu”, Jelas AKP Sudirman.

Lebih lanjut Kasat Lantas menjelaskan penertiban terhadap knalpot racing akan terus dilakukan secara rutin dan akan menjadi target utaman kami di Operasi Patuh Turangga 2024 kali ini.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung S.H., S.I.K., M.Si yang dihubungi Tribratanewskupangkota.com membenarkan terkait dengan pemusnahan ratusan knalpot racing atau brong tersebut, selain itu Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat Kota Kupang untuk tidak menggunakan knalpot racing.

“Kepada masyarakat Kota Kupang baik pengguna kendaraan bermotor roda dua (motor) ataupun roda empat (mobil) kami himbau untuk tidak menggunakan knalpot racing atau brong. Karena penggunaan knalpot tersebut selain melanggar undang-undang, juga sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat. Silahkan gunakan knalpot racing sesuai dengan waktu dan tempatnya seperti saat balapan di sirkuit atau trabas, bukan di jalan umum apalagi di daerah pemukiman”, jelas Kombes Aldinan.

“Mari kita untuk lebih peduli dengan sesama dengan tidak menggunakan knalpot racing, bayangkan ketika kita menggunakan kanlpot dengan suara yang bising membuat kaget anak bayi, orang tua ataupun orang yang sementara sakiot. Gunakanlah knalpot sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan”, tutup Kapolresta.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.

Pemakaian knalpot racing tentu melanggar peraturan ini. Karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot racing juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain.

Sehingga, pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1). Pasal ini berbunyi: “setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.