Respons Cepat Polsek Kota Raja Redam Pertikaian Antar Pemuda, Berakhir Damai Lewat Restorative Justice.
Tribratanewskupangkota.com — Kesigapan personel Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota kembali membuahkan hasil dalam menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Pertikaian antar pemuda yang terjadi di Kelurahan Bakunase Dua, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada Kamis (6/8/2026) malam itu, berhasil diredam dengan cepat dan diselesaikan secara damai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Peristiwa tersebut berawal dari kesalahpahaman di jalan raya, ketika dua pengendara sepeda motor dari kelompok yang berbeda hampir bersenggolan. Insiden itu memicu adu mulut di lokasi. Emosi yang tidak terkendali membuat perselisihan berlanjut hingga ke sebuah rumah kos, saat salah satu pihak datang bersama beberapa rekannya dan terjadi pertikaian.
Mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya keributan, piket gabungan Polsek Kota Raja yang dipimpin KSPKT AIPTU Marthen Dolowala segera bergerak menuju tempat kejadian perkara. Berkat respons cepat petugas, situasi berhasil dikendalikan sehingga pertikaian tidak meluas dan kedua belah pihak langsung diamankan ke Mapolsek Kota Raja untuk menghindari konflik yang lebih besar.
Di Mapolsek Kota Raja, personel kepolisian kemudian memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara kedua belah pihak. Melalui dialog yang mengedepankan musyawarah dan semangat kekeluargaan, masing-masing pihak menyadari kesalahannya, saling memaafkan, serta sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dan dibuatkan Surat Pernyataan tanpa melanjutkan ke proses hukum.
Penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice menjadi wujud nyata pendekatan Polri yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial, terciptanya rasa keadilan, dan harmonisasi di tengah masyarakat. Kedua belah pihak juga menandatangani surat pernyataan damai dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, menyampaikan apresiasi atas kesigapan personel piket dalam merespons laporan masyarakat serta keberhasilan menyelesaikan perkara melalui pendekatan yang humanis.
“Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai problem solver yang mengedepankan penyelesaian secara damai terhadap perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Restorative Justice. Pendekatan ini diharapkan mampu memulihkan hubungan antarwarga, memberikan rasa keadilan, serta menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Kota Raja.
Keberhasilan penyelesaian kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Kota Raja dalam memberikan pelayanan kepolisian yang cepat, profesional, dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara bijaksana. Melalui penerapan Restorative Justice, konflik yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana yang lebih besar dapat diselesaikan secara damai, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis di wilayah hukum Polsek Kota Raja. (SM)
Humas Polresta Kupang Kota

