Respon Cepat Atas Aduan Warga, Samapta Polresta Kupang Kota Bubarkan Pesta Miras di Kelapa Lima.

Tribratanewskupangkota.com - Satuan Samapta Polresta Kupang Kota yang sedang melaksanakan tugas jaga atau piket di Pos Polisi Fatululi, bergerak cepat setelah menerima laporan atau aduan dari warga, bahwa adanya sekelompok pemuda yang sedang mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) di Jalan B. Pandie, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Selasa (26/3/) malam.
"Anggota Samapta dari Pos Pol Fatululi langsung segera merespon laporan tersebut, dengan sigap menuju ke lokasi kejadian dan mendapati adanya kelompok anak muda yang sedang duduk nongkrong sambil mengkonsumsi miras," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si.
Tiba di lokasi, sambung dia, kemudian langsung dilakukan pemeriksaan badan, namun hasil pemeriksaan tidak adanya barang berbahaya yang ditemukan.
"Saat digeledah tidak ditemukan barang berbahaya atau benda tajam, tetapi pembinaan tetap dilakukan kepada para pemuda tersebut, karena mengganggu ketertiban umum dan merupakan minuman yang memabukkan yang tentunya akan menjadi potensi terhadap gangguan keamanan," sebut Kombes Aldinan Manurung.
Lanjut mantan Kapolres Kupang ini, selanjutnya diberikan himbauan secara tegas dan persuasif untuk segera membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing-masing, serta miras yang masih tersisa kami musnahkan di lokasi kejadian.
Sementara itu, orang nomor satu di Polresta Kupang Kota ini mengapresiasi anggotanya yang telah bergerak cepat membubarkan kelompok pemuda yang sedang berpesta miras, karena berbagai dampak yang dapat ditimbulkan.
"Apresiasi kepada anggota karena secara cepat merespon aduan warga, dengan penanganan yang cepat dan tegas dilakukan, sehingga mencegah terjadinya tindak pidana maupun kejahatan yang berpotensi terjadi," kata Kapolresta lagi.
Hal ini menunjukkan, bahwa komitmen kepolisian, khususnya Polresta Kupang Kota yang selalu siap memberikan pelayanan yang terbaik serta maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, ujar Kapolresta Aldinan.
Kapolresta Kupang Kota juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana atau kejahatan yang dilihat, diketahui atau dialaminya ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center bebas pulsa di nomor 110, untuk mendapatkan penanganan yang cepat. (AN)