Polsek Kota Lama Tangkap 4 Terduga Pelaku Pencurian Barang Elektronik

Polsek Kota Lama Tangkap 4 Terduga Pelaku Pencurian Barang Elektronik

Tribratanewskupangkota.com – Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap dan menangkap 4 (empat) orang terduga pelaku pencurian barang elektronik dari lokasi yang berbeda d Kota Kupang, pada Senin (5/5) sore kemarin. Penangkapan terhadap terduga pelaku JB (23), DT (19), AT (22) dan DK (24) dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Lama Akp Yohny Friser Makandolu, S.H.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/066/IV/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 12 April 2025, terkait dengan peristiwa Pencurian Handphone merk Vivo X17S, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Lama.

“Tim Macan lalu melakukan penyelidikan dengan melacak Handphone milik korban melalui Nomor IMEI, kemudian berhasil mendeteksi keberadaan Handphone tersebut,” jelas Akp Yohny.

 

Sambungnya, pada tanggal 5 Mei 2025, tim macan berhasil mengamankan barang bukti HP tersebut dari seorang perempuan, yang diketahui diberikan oleh terduga pelaku JB.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku JB dan 3 orang lainnya di lokasi berbeda di Kota Kupang,” sebut Kapolsek.

 

Diketahui, tambah dia, dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku pencurian melakukan aksinya di beberapa tempat, yaitu di kos-kosan Kelurahan Liliba, pada tanggal 4 Mei 2024, terduga pelaku mengambil sebuah Laptop dan HP. Kemudian di Jalan Sumba Kelurahan Lasiana, pada April 2025, terduga pelaku mengambil HP. Lalu di sebuah proyek bangunan di Kelurahan Liliba, pada April 2025, terduga pelaku mengambil HP merk Vivo Y91.

Selanjutnya, masih di bulan April 2025, terduga pelaku melancarkan aksinya di sebuah proyek bangunan kos-kosan di Lanudal Penfui, dengan mengambil HP merk Samsung A10. Masih di waktu yang sama, terduga pelaku mencuri HP merk Real Me di sebuah kos-kosan di Jalan Sumba Kelurahan Lasiana.

 

“Masih ada lokasi-lokasi lainnya yang didatangi para terduga pelaku untuk melakukan pencurian, namun lokasinya mereka sudah lupa. Pengembangan akan terus dilakukan sehingga dapat terungkap seluruh aksi pencurian yang dilakukan oleh para terduga pelaku,” kata Kapolsek Yohny lagi.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit HP merk Vivo X17S warna ungu, satu unit Laptop merk Lenovo, satu unit Laptop merk Avita, dan satu buah charger laptop.

“Para terduga pelaku kini harus mendekam di Rutan Polsek Kota Lama, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, berdasarkan peraturan hukum yang berlaku,” tandas mantan Kapolsek Borong, Polres Manggarai Timur ini.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang dihubungi mengatakan, proses hukum akan dilakukan secara cepat dan tepat, sehingga kasus ini bisa segera naik ke proses penuntutan.

“Komitmen kami untuk melakukan proses hukum secara cepat dan tepat serta tuntas, sehingga korban bisa segera mendapat keadilan dan kepastian hukum,” ungkapnya.

 

Pada kesempatan itu, Kombes Aldinan Manurung berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap aksi pencurian, dengan selalu waspada terhadap barang-barang berharga yang disimpan di rumah.

“Selalu waspada terhadap aksi pencurian, pastikan lingkungan rumah dan sekitarnya selalu aman, agar terhindar dari aksi pencurian serupa,” pesan Kapolresta Kupang Kota. (AN)