Polsek Alak Limpahkan Dua Tersangka Penganiayaan di Pelabuhan Tenau ke Kejaksaan
Tribratanewskupangkota.com - Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka JN (53) dan DGMH (31) berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti, diketahui melakukan pelanggaran atas tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke-3 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, kasus penganiayaan yang berujung kematian korban pada (23/8/2024) lalu di Pelabuhan Tenau itu telah diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk dapat segera disidangkan di pengadilan.
"Berkas perkaranya telah rampung dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, sehingga tadi siang kami lakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti," sebut Kombes Aldinan Manurung di ruangan kerjanya, Kamis (14/11/2024).
Pada kesempatan itu, mantan Kapolres Kupang itu meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, yang berakibat kepada tindak pidana dan merugikan diri sendiri.
"Warga Kota Kupang diimbau untuk tidak melakukan kekerasan atau main hakim sendiri, dan apabila terjadi suatu permasalahan, dapat segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat ditangani untuk penyelelesaiannya," pesan kapolresta Kupang Kota.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika korban Maksen Loinati yang hendak meninggalkan Kota Kupang menuju Jakarta, melalui Pelabuhan Tenau untuk mencari pekerjaan.
Korban kemudian dibawa oleh pelapor SB dan beberapa pihak lain ke pos pengamanan pelabuhan, kemudian terjadi insiden kekerasan yang menghilangkan nyawa Maksen Loinati. (AN)