Polresta Kupang Kota Tuntaskan Penanganan Kasus Curanmor, Dua Anak Pelaku Diproses Sesuai Hukum.
Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Kupang Kota menuntaskan penanganan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan dua anak pelaku berinisial RM dan RK. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang sebagai tahap akhir proses penyidikan.
Kasus ini bermula pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 Wita. Korban berinisial MI baru saja pulang ke rumah menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah tiba, korban mencabut kunci kontak dan masuk ke dalam rumah tanpa mengunci stang sepeda motor. Sekitar 30 menit kemudian, saat kembali keluar rumah, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
Selanjutnya pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, korban dihubungi oleh kakak iparnya berinisial AA yang menginformasikan bahwa sepeda motor miliknya telah ditemukan bersama para pelaku yang telah diamankan di Polresta Kupang Kota. Korban kemudian diminta membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, nomor rangka dan nomor mesin pada sepeda motor yang ditemukan terbukti identik dengan data yang tercantum dalam BPKB milik korban. Dengan demikian, kendaraan tersebut dipastikan merupakan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolresta Kombes Djoko, (Sabtu, 27/6/2026).
Tuntasnya penanganan perkara ini hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan, sebutnya, menjadi bukti keseriusan Polresta Kupang Kota dalam memberikan kepastian hukum kepada korban serta menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi terkunci untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian," pesan Kapolresta Kupang Kota.
Polresta Kupang Kota mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

