Polresta Kupang Kota Surati Sekolah di Kota Kupang terkait Penggunaaan Kendaraan Bermotor Oleh Siswa-Siswi

Polresta Kupang Kota Surati Sekolah di Kota Kupang terkait Penggunaaan Kendaraan Bermotor Oleh Siswa-Siswi

Tribratanewskupangkota.com - Hari Kamis, 13 Oktober 2022, Satuan Lalu-lintas Polresta Kupang Kota melaksanakan kegiatan penyampaian surat himbauan Kamseltibcar Lantas. Dengan Nomor Surat : B/ 1639 /IX/2022/Resta Kupang Kota, Dari Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.IK., M.H. Kepada seluruh kepala SMA/SMK Kota Kupang.

Lokasi penyampaian surat himbauan ini antara lain SMK Negeri 2 Kota Kupang, SMK Efata Kota Kupang, SMK Negeri 5 Kota Kupang, Sekolah Dian Harapan Kota Kupang dan Smas NCIPS Kota Kupang.

Dalam isinya Polresta Kupang Kota mensosialisasi kepada para Kepala Sekolah sekota Kupang mengenai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 281 yang berbunyi "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000".

Polresta Kupang Kota juga meminta kerjasama kepada pihak Sekolah sekota Kupang agar menghimbau kepada siswa/siswinya untuk tidak mengendarai kendaraan roda 2 atau roda 4 saat ke sekolah, serta memberikan teguran terhadap siswa/siswi dan orang tua saat diketahui mengendarai kendaraan roda 2 atau roda 4 tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Tujuan dari surat himbauan ini adalah sebagai bentuk sosialisasi dan implementasi Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada semua kalangan termasuk pelajar, Menggalang kerjasama yang baik dengan pihak sekolah sekota Kupang terkait tertib berlalulintas serta terciptanya Kamseltibcar lantas di Wilayah Hukum Polresta Kupang Kota.