Polresta Kupang Kota Laksanakan Pengamanan Sidang Terdakwa IU

Polresta Kupang Kota Laksanakan Pengamanan Sidang Terdakwa IU

Tribratanewskupangkota.com - Rabu, 26 Oktober 2022 pukul 08.00 wita bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang kelas 1A. Jl. Palapa kel. Oebobo kec. Oebobo kota kupang telah berlangsung pelaksanaan sidang perdana tindak pidana pembunuhan dengan terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira, dengan agenda mendengarkan tanggapan terdakwa.

Personel Polresta Kupang Kota melaksanakan pengamanan kegiatan sidan tersebut. Kegiatan pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Oebobo Kompol Joni F.M Sihombing, S.E.,M.M., S.I.K. dengan beranggotakan personel Polsek Oebobo, Personel Satuan Samapta, dan Personel Satuan Lantas Polresta Kupang Kota. 

Pada pukul 08.30 Wita Terdakwa tindak pidana pembunuhan a.n Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira tiba di Pengadilan Negeri Kupang kelas 1A menggunakan mobil tahanan kejaksaan Negeri Kupang yang di kawal oleh Anggota Polres Kupang Kota dan Patwal Sat. Lantas Polresta Kupang Kota serta pengawal tahanan dari Kejari Kota Kupang. 

Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Derman P. Nababan, S.H., M.H, Sarlota Marselina Suek, S.H, Consilia Ina L. Palang Ama, S.H, Florince Katerina, S.H., M.H., Sisera Semida Naomi Nenohaefeto S.H., dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Herry C. Franklin,, SH., MH, Frince Amnifu, SH, Handayani Eka Budhianita, SH., MH dan Priastami Anggun Puspita Dewi, SH., MH Penasehat Hukum Terdakwa dan orang tua Korban (Saul Manafe ) kaka kandung korban (Jekson M. Manafe ) serta pengunjung sidang yang berjumlah sekitar 20 orang.

Sidang dimulai pada Pukul 09.00 wita dan Hakim ketua memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengambil gambar yang mana pada saat sidang berlangsung segala macam barang elektronik di matikan kecuali sound yang di siapkan Pengadilan Negeri Kupang kelas 1A. 

Pukul 09.10 wita dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan kasus tindak pidana pembunuhan dengan terdakwa an. Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira oleh pihak kejaksaan tinggi kupang dengan nomor : 196/Pid.B/2022/PN.kpg.

Sidang perdana tindak pidana pembunuhan dengan terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira ditunda dan akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari terdakwa.