Polresta Kupang Kota Laksanakan Himbauan Kepada Pengemudi Pick-up dan Truck Bak Terbuka
Tribratanewskupangkota.com - Pada hari Kamis 11 Agustus 2022, Pukul 07.30 WITA, Berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Strat A Oeba, Telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan terhadap pengemudi kendaraan Pick-up dan Truck bak terbuka yang mengangkut penumpang atau orang.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda NTT Nomor : ST / 513 / VII / TUK.3./2022 tanggal 8 Juli 2022 terkait dengan larangan bagi mobil barang (bak terbuka / pick up) dilarang untuk angkut orang.
Kegiatan sosialiasi ini dilaksanakan oleh Anggota Unit Kamsel Satuan Lantas Polresta Kupang Kota, yang dipantau langsung oleh Kasat Lantas AKP Andri Aryansyah,SIK.
Sasaran dari sosialisasi ini adalah para pengemudi Pick-up dan Truck bak terbuka yang mengangkut penumpang atau orang, juga termasuk masyarakat yang menumpang pada pick up dan truk bak terbuka tersebut.
Hal-hal yang ditekankan dalam kegiatan pelaksanaan sosialisasi dan himbauan ini antara lain; Memberikan himbauan tertib berlalu lintas, Memberikan himbauan kepada pengemudi Pick-up dan Truck bak terbuka untuk tidak mengangkut penumpang atau orang, Memberikan himbauan kepada masyarakat yang menumpang pada pick up atau truk bak terbuka agar tidak menumpang kendaraan pada Pick-up maupun Truck bak terbuka dengan duduk di belakang bak, karena dapat mengakibatkan fatalitas korban laka lantas, Serta menghimbau para pengemudi agar tidak mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol atau miras.