localhost/kupangkota,- Senin 10 Oktober 2016 pukul 11.00 Wita, Personil Polres Kupang Kota dan Polsek Kelapa Lima dibawah Koordinator Kabagops Kompol Muhammad Saleh dan Kapolsek Kelapa Lima Kompol Samuel S. Simbolon mengamankan jalannya Aksi Damai oleh Aliansi Masyarakat Pecinta Demokrasi Kota Kupang (AMPD-KK) di Kantor KPU Kota Kupang Jalan R. A Kartini Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dengan koordinator Alis J.H Siokain dalam rangka melakukan Audience dengan pihak KPU Kota Kupang untuk menyamakan persepsi tentang Hajatan Politik Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Kupang tahun 2017.
Aksi damai dengan jumlah massa kurang lebih 50 orang, pada pukul 10.30 Wita berkumpul di Taman Nostalgia dan bergerak dengan berjalan kaki menuju kantor KPU Kota Kupang dengan melewati Jalan Ade Irma – Jalan Perintis Kemerdekaan dan pada pukul 11.00 Wita Massa Aksi tiba di kantor KPU Kota Kupang dan langsung melakukan Orasi sambil membentangkan poster – poster yang berisikan
- Jangan cederai demokrasi sebelum anda dihadiahi “CELANA DALAM"
- Semua orang berhak atas pengakuan yang sama sebagai seorang manuasia dimuka Hukum
- Kami AMPD KK butuh pemimpin yang bukan melanggar UU
- KPU Kota Kupang keren bila tegakkan Undang - Undang
- KPU Kota Kupang perlu menciptakan penyelenggaraan Pemilukada yang bersih.
- KPU Kota Kupang berani bertindak menegakkan UU
- Petahana melanggar undang - undang, KPU harus adil
- Pemilukada harus bersih untuk mencerdaskan rakyat
- KPU harus bikin Pemilukada bersih.
- AMPD-KK mendukung KPU Kota Kupang untuk menegakkan keadilan
- Pilkada bersih save KPU.
Beberapa saat kemudian, perwakilan kelompok massa Aksi diwakili oleh ketua AMPD KK bersama dengan 6 ( enam ) orang perwakilan diterima oleh Ketua KPU Kota Kupang Marianus Minggo, S.Fil bersama dengan 4 ( empat ) Anggota Komisioner KPU Kota Kupang untuk melakukan Audience. Dari hasil Audience belum menemukan titik temu dengan KPU Kota Kupang mengingat KPU tidak bisa mengambil keputusan karena tidak ada rekomendasi dari pihak Panwaslu Kota Kupang terkait dengan dugaan pelanggaran mutasi jabatan oleh Walikota Kupang. “ KPU Kota Kupang bertugas sebagai pengelola pencalonan bagi Walikota dan Wakil Walikota Kupang terkait dengan apa yang ada dalam surat AMPD KK, kami tidak bisa memberikan, untuk menetapkan Para Calon Walikota maupun wakil Walikota kami harus sesuai dengan syarat-syarat pencalonan jika ada dugaan pelanggaran itu masuk ke ranah badan pengawas dan Badan pengawaslah yang memberikan Rekomendasi untuk KPU Kota mengambil tindakan terkait permasalahan ini “ ungkap Komisioner KPU Kota Kupang Daniel Ratu.
Kegiatan Audience berlangsung kondusif dan berakhir pada pukul 12.15 wita kemudian kelompok aksi meninggalkan Sekretariat KPU Kota Kupang dengan aman dan tertib.
Portal Berita Resmi Polresta Kupang Kota, Berita Seputar Kegiatan Polresta Kupang Kota dan Kejadian Menonjoil Yang Terjadi Dikota Kupang Khusunya Keamanan dan Kriminal.