Penyidik PPA Satreskrim Polresta, Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Kota Kupang.

Penyidik PPA Satreskrim Polresta, Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Kota Kupang.

Tribratanewskupangkota.com – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, resmi melimpahkan tersangka inisial MDC dan barang bukti tindak pidana pelecehan seksual ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Selasa (6/5) siang tadi. Tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang Kekerasan Seksual Fisik.

“Tersangka hari ini telah resmi kami serahkan ke jaksa, dalam keadaan sehat fisik dan mental,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota Iptu Trince Sine, S.H saat diwawancara setelah penyerahan tersangka di Kantor Kejari Kota Kupang.

Mantan KBO Satreskrim Polres TTS ini menguraikan kronologi kejadian, bahwa korban AB pada 11 Januari 2025 memesan mobil rental milik tersangka untuk pergi ke Kota Soe, Kabupaten TTS untuk mengantar adik korban.

“Setelah menurunkan adik korban, tersangka dan korban kembali ke Kupang. Dalam perjalanan tiba di Oesao, tersangka merayu dan mengajak korban untuk berpacaran, namun ditolak,” sebutnya.

 

Setelah tiba di depan kos korban di Kelurahan Kelapa Lima, korban hendak turun dari mobil namun tersangka tiba-tiba menarik dan melecehkan korban.

“Korban dilecehkan secara fisik sebanyak 2 kali. Korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke SPKT Polresta Kupang Kota untuk diproses secara hukum,” beber Iptu Trince.

Lanjut dia, tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang dihubungi menegaskan, bahwa seluruh laporan polisi tindak pidana yang dilaporkan akan ditindaklanjuti guna mendapat keadilan bagi korban.

“Kita terus komitmen dalam penanganan cepat, tepat dan tuntas terhadap setiap laporan atau pengaduan yang dilaporkan, sehingga mendapatkan kepastian hukum juga keadilan,” kata Kapolresta Aldinan. (AN)