Pemantauan Program WBS, Divpropam Polri Datangi Mapolresta Kupang Kota.

Pemantauan Program WBS, Divpropam Polri Datangi Mapolresta Kupang Kota.

Tribratanewskupangkota.com Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, melaksanakan kunjungan kerja dan pemantauan langsung terhadap implementasi program Whistle Blowing System (WBS) di Polresta Kupang Kota, pada (Rabu, 19/11/2025) siang. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memperkuat pengawasan internal, dan memastikan efektivitas sistem pelaporan pelanggaran terhadap seluruh personel Polri.

 

Kegiatan pemantauan ini dilakukan oleh Kombes Pol. Hariyanto, S.I.K (Kabag Standarisasi Rowabprof Divpropam Polri), selaku Ketua Tim, AKBP Christian Chrisye Lolowang, S.H., S.I.K., M.H (Kasubbag pampersbaket Bagbinpam Ropaminal Divpropam Polri), selaku anggota, dan AKP Fajar Ali Syabana, S.H (Ps. Paur Subbag Audit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri).

Tim tiba di Polresta Kupang Kota pada pukul 14.20 Wita, dan diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT), IPTU Agustinus Nguru, Kepala Seksi Propam (Kasipropam), IPDA Frumentius Donatus Jawa Sadipun, S.H, dan Perwira Samapta (Pamapta III) SPKT Polresta Kupang Kota, IPDA Leonard Vesvesyanus.

 

"Fokus utama kunjungan adalah meninjau sejauh mana sosialisasi dan pemahaman anggota Polresta Kupang Kota, terkait pelaksanaan WBS," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasipropam.

Sambungnya, tim Propam Polri secara spesifik meninjau lokasi-lokasi pelayanan publik, yang menjadi interaksi utama antara Polri dan masyarakat.

 

"Tim lakukan pemeriksaan langsung ke Pos Lantas 2000 di Bundaran Tirosa, Ruang SPKT Polresta Kupang Kota, dan Pos Lantas El Tari di Bundaran Kantor Gubernur NTT," sebut IPDA Doni yang akrab disapa.

 

Kunjungan ke titik-titik layanan ini, tambahnya, bertujuan untuk memverifikasi kesiapan operasional dan pemahaman petugas di lapangan mengenai prosedur WBS yang krusial, dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran kode etik dan disiplin Polri. 

"Terhadap pelanggaran setiap anggota Polri, silahkan dilaporkan melalui aplikasi atau barcode yang berada di ruangan-ruangan pelayanan kepolisian, untuk kami tindaklanjuti, guna pelayanan Polri kepada masyarakat yang semakin lebih baik lagi," tutup Kasipropam Polresta Kupang Kota. (AN)