Kasus Pengancaman Masuk Tahap II, Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan.
Tribratanewskupangkota.com — Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tindak pidana pengancaman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, (Kamis, 23/4/2026) siang.
Pelimpahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana, dengan tersangka berinisial J.R.K. (23), warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Proses tahap II dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Lama, IPDA Deky Tanebeth, S.H, didampingi Panit 1 Reskrim, AIPDA Abdul Rahman serta penyidik pembantu AIPDA Mikael Lopo. Dalam kegiatan tersebut, tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/171/IX/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tertanggal 13 September 2025, dengan pelapor sekaligus korban berinisial G.A.N.R. (17).
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, maka tersangka kini resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menjalani proses hukum selanjutnya, yakni penyusunan surat dakwaan hingga persidangan di pengadilan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, S.H, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan transparan.
“Proses tahap II ini menunjukkan bahwa penanganan perkara telah dilakukan secara maksimal dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana,” ujar Kapolsek Kota Lama.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa kepolisian akan terus meningkatkan kinerja penegakan hukum, guna menciptakan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
“Pelimpahan ini menjadi bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan, serta menjamin hak-hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” beber Kapolsek AKP Arifin. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

