Operasi Zebra Turangga 2023, Pelanggaran Didominasi Oleh Ranmor Roda Dua

Operasi Zebra Turangga 2023, Pelanggaran Didominasi Oleh Ranmor Roda Dua

Tribratanewskupangkota.com - Operasi Kepolisian terpusat dengan sandi "Zebra" Turangga 2023, telah berlangsung selama 11 hari. Dalam pelaksanaannya, pelanggaran yang ditemukan di dominasi oleh pengendara kendaraan bermotor (ranmor) roda dua atau sepeda motor.

Jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan di jalan, yakni pengendara maupun yang dibonceng tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara dibawah umur, melewati batas kecepatan atau kebut-kebutan, tidak gunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan atau TNKB yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, yang dihubungi oleh tribratanewskupangkota.com melalui Kasat Lantas Kompol Imanuel Zacharias mengatakan, pelaksanaan operasi telah berlangsung sejak 4 September 2023 dan akan berakhir pada tanggal 17 September 2023. Pelanggar yang paling sering ditemukan anggota di lapangan, adalah pengendara sepeda motor. "Operasi Zebra Turangga 2023 telah berlangsung selama 11 hari, dan pelanggar yang paling umum ditemukan, yakni pengendara roda dua atau sepeda motor", jelas Kompol Imanuel yang biasa disapa.

Lebih lanjut dijelaskan, jenis pelanggarannya, yakni tidak gunakan helm, pengendara dibawah umur atau pelajar, berboncengan lebih dari satu orang, tidak melengkapi TNKB dan atau TNKB telah kadaluarsa.

Selain itu, pengemudi ranmor roda empat atau lebih juga tidak luput dari pemeriksaan oleh polisi lalu lintas (polantas).

"Ada juga mobil truk dengan muatan melebihi kapasitas yang ditentukan, kami berikan teguran. Dimana sangat berbahaya, karena bisa terjadi kecelakaan atau tidak mampu berjalan di jalanan yang menanjak", ungkap perwira menengah tersebut.

Setelah pelaksanaan Operasi Zebra Turangga, diharapkan pengendara roda dua maupun pengemudi roda empat atau lebih, bisa semakin patuh dan tertib di jalan, dan melengkapi identitas ranmor serta pengendara, sehingga kamseltibcarlantas yang kondusif dapat terwujud bagi masyarakat Kota Kupang. (AN)