Modus Sewa Pakai Motor, Serigala Polsek Kelapa Lima Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor.
Tribratanewskupangkota.com - Rabu, tanggal 17 Mei 2023, Pukul 18.30 Wita, bertempat di Samping Pegadaian Solor, Kel. Solor, Kec. Kota Lama - Kota Kupang , telah Diamankan Pelaku Tindak Pidana Kasus "PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR" oleh Tim SERIGALA Polsek Kelapa Lima.
AHR (57 Tahun) diamankan terkait dengan adanya Laporan Tindak Pidana Kasus "PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR" berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 112 / V / 2023 / POLSEK KELAPA LIMA, tanggal 17 Mei 2023, yang dilaporkan oleh Korban An. Halimah
Kasus Penggelapan sepeda motor tersebut terjadi pada hari Sabtu 01 Januari 2022, sekitar pukul 09.00 Wita, bertempat di rumah Pelapor, saat itu AHR mendatangi rumah Halimah hendak menyewa satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Biru Putih, dengan perjanjian satu hari Rp. 70.000 (Tuju Puluh Ribu Rupiah) selama satu bulan namun sampai dengan saat ini AHR belum juga mengembalikan sepeda motor milik Halimah.
Bahwa dari keterangan AHR, sepeda motor tersebut telah digadaikan ke temannya sebesar Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan dari hasil Gadai tersebut, digunakannya untuk kebutuhan sehari - hari.
Saat ini Pelaku AHR alias ANAS sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima guna dapat dilakukan proses lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.