Masih Dalam Masa PPKM Level 4, Personil Kupang Kota Bersama Pemkot Kota Kupang Bubarkan Pesta Nikah
Tribratanewskupangkota.com - Operasi Yustisi gabungan yang dilaksanakan oleh Polres Kupang Kota dan Pemkot Kupang, dalam rangka mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, di Wilayah Kota Kupang. Minggu(08/08/2021) pukul 20.00 Wita.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin sekertaris Sat Pol PP Kota Kupang Alan Y. Girsang, SH. MH, didampingi oleh Kasubbagkum Bagsumda Polres Kupang Kota IPDA Apris Wahi serta personil yang terdiri dari 1 pleton personil Polres Kupang Kota, 1 regu tim rescue BPBD Kota Kupang, 1 peleton Sat. Pol PP Kota Kupang serta petugas Dinas Penanaman Modal terpadu satu pintu, melaksanakan patroli dengan sasaran para pelaku usaha kuliner, konsumen, serta kegiatan masyarakat yang mengundang keramaian.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 dengan bersinergi bersama seluruh stakeholder dengan mengedepankan upaya persuasif serta humanis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, mendisiplinkan masyarakat dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun serta menghindari kerumunan.
Petugas juga melakukan pembubaran pesta Nikah di Rumah Bapak Bobby Kedok yang berlokasi di RT. 41 / RW 11, Kel. Oebufu (Oepoi), Tempat pesta yang berlokasi di RT. 13/ RW 06 Kel. Maulafa (Petuk) serta petugas mendatangi rumah duka pasien Isolasi mandiri meninggal dunia terkonfirmasi Positif Covid 19 yang beralamat di Jl. Pisang Kel. Oebobo.
Bahwa kegiatan PPKM level 4 yang dilakukan oleh Polres Kupang Kota disamping menjaga Kamtibmas di wilayah Kota Kupang sekaligus memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat Kota Kupang agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dan waspada terhadap COVID-19 serta mendukung langkah pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat.
Dengan upaya yang dilakukan oleh Polres Kupang Kota bersama dengan Pemerintah Kota Kupang untuk mencegah penyebaran Covid-19 akan menjadi perubahan pola hidup baru ditengah masyarakat dalam melakukan aktifitasnya sehari-hari dimana munculnya kesadaran masyarakat untuk menjaga diri sendiri serta orang lain dalam melakukan pencegahan/pemutusan mata rantai Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Tidak menutup kemungkinan juga masih ditemukan adanya warga masyarakat Kota Kupang yang cenderung mengabaikan Surat Edaran Walikota Kupang terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 yang sifatnya mengumpulkan banyak orang seperti pada saat acara Kematian maupun acara pesta ataupun kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang.(Jy)