Mabuk Alkohol, Anak Diduga Aniaya Ayah Kandung hingga Luka-luka, Ka SPKT dan Unit Jatanras Polsek Kota Raja Bergerak Cepat Amankan Pelaku.

Mabuk Alkohol, Anak Diduga Aniaya Ayah Kandung hingga Luka-luka, Ka SPKT dan Unit Jatanras Polsek Kota Raja Bergerak Cepat Amankan Pelaku.

Tribratanewskupangkota.com — Diduga dalam pengaruh minuman keras (miras), seorang anak tega melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri di Kelurahan Naikoten I, Kota Kupang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian pelipis kiri dan kanan, serta pembengkakan pada wajah dan kepala.

 

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 01.30 Wita, di rumah korban yang berlokasi di RT. 07 RW. 03, Kelurahan Naikoten I, Kota Kupang.

 

Berdasarkan kronologi kejadian, terlapor datang ke rumah korban dalam keadaan diduga mabuk alkohol. Terlapor kemudian mendobrak pintu rumah dan membangunkan adiknya. Setelah adiknya bangun, terlapor diduga memukul adiknya berulang kali pada bagian kepala.

 

Melihat kejadian tersebut, korban yang merupakan ayah kandung terlapor berusaha melerai pertengkaran. Namun, upaya korban untuk menghentikan pertikaian justru berujung pada dugaan penganiayaan terhadap dirinya sendiri.

Terlapor diduga menyerang korban dari dalam rumah hingga ke luar rumah. Akibatnya, korban mengalami luka pada kedua pelipis serta pembengkakan pada bagian wajah dan kepala.

 

Menindaklanjuti laporan korban, Ka SPKT Polsek Kota Raja, AIPTU Eman Radja, bersama Unit Jatanras Polsek Kota Raja bergerak cepat mengamankan terlapor, untuk selanjutnya menjalani proses penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat, sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan dapat memicu tindakan yang merugikan orang lain, bahkan anggota keluarga sendiri,” ujar AKP Frids Mada yang biasa disapa.

 

Polsek Kota Raja mengimbau masyarakat, agar menghindari konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu keributan, serta  kekacauan di lingkungan masyarakat. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian, apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui Layanan Kepolisian 110.

 

Polsek Kota Raja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan secara cepat, profesional, dan sesuai hukum.

 

Layanan Kepolisian 110 — Melayani, Melindungi, dan Mengayomi Masyarakat. (SM)