Korban Aniaya dan Pembakaran Meninggal Dunia, Kapolresta Kupang Kota Sampaikan Duka Cita dan Ungkap Motif Kejadian

Korban Aniaya dan Pembakaran Meninggal Dunia, Kapolresta Kupang Kota Sampaikan Duka Cita dan Ungkap Motif Kejadian

Tribratanewskupangkota.com – Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan duka cita dan ungkap motif kejadian atas peristiwa penganiayaan dan pembakaran hingga meninggalnya korban MM (41), yang dilakukan oleh pasangannya sendiri GS (35), pada Rabu (27/11/2024) lalu.

 

Korban yang telah dinyatakan meninggal dunia (1/12/2024) kemarin, karena komplikasi akibat mengalami luka bakar pada tubuh hingga 90%.

 

Kemarin siang, korban penganiayaan hingga pembakaran dinyatakan meninggal dunia karena komplikasi akibat luka bakar di sekujur tubuh,” ungkap Kapolresta Kupang Kota dihadapan media, Senin (2/12/2024) pagi.

Berawal adanya pertengkaran hebat di rumah setelah pulang mencoblos pilkada, kemudian korban disiram dengan minyak tanah lalu dibakar dengan disaksikan anak mereka. Korban yang kesakitan, berteriak meminta pertolongan, lalu tetangga sekitar rumah datang dan menyelamatkan korban untuk dibawa ke rumah sakit.

 

Upaya pertolongan oleh tetangga sekitar dengan membawanya ke rumah sakit untuk segera mendapat pertolongan medis dan pengobatan," jelas Kapolresta.

 

Penyidik sudah menetapkan GS sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, serta telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Kupang Kota.

 

Harapannya kasus ini bisa menjadi terang, sehingga tersangka juga segera diadili atas perbuatan kejinya itu. Tersangka kami kenakan Pasal 187 ayat 2 dan 3, serta Pasal 354 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun,” sebut Kapolresta lagi.

Motif tersangka yang tega membakar pasangan hidupnya itu karena terkait utang piutang, dan adanya rasa ketersinggungan dari tersangka atas perbuatan korban.

 

“Korban meminjam uang tanpa sepengetahuan tersangka, sehingga sebagai pasangan hidup, tersangka merasa tidak dihargai, serta adanya rasa cemburu tersangka terhadap korban. Selain itu juga sering terjadi perselisihan dan pertengkaran di rumah mereka,” ungkap Kombes Aldinan Manurung.

 

Anak korban, tambah mantan penyidik Bareskrim Polri ini, kami berikan pendampingan atau trauma healing, sehingga tidak mengganggu mental anak yang saat kejadian itu menyaksikan langsung perbuatan kejam orang tuanya.

 

Pada waktu pemeriksaan oleh penyidik, tersangka berbelit-belit dalam memberikan keterangan dengan mengatakan adanya upaya bunuh diri dari korban, namun kami terus memeriksa saksi-saksi yang kemudian mengarah kepada perbuatan tersangka.

 

Tersangka diketahui belum menikah secara sah, sehingga tidak bisa diterapkan undang-undang khusus/Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

Kami masih dalami adanya unsur-unsur perencanaan, agar bisa menjerat tersangka dengan ancaman hukuman yang lebih maskimal karena perbuatan yang tidak manusiawi ini,” tegas Kapolresta Aldinan.

Selain tersangka, adapun barang bukti yang telah diamankan diantaranya pakaian korban, korek api, jerigen minyak tanah dan kain gorden. (AN)