Kedepankan Restorative Justice, Aiptu Erik Lay Berhasil Selesaikan Kasus Pengeroyokan Warga Fatubesi Secara Damai

Kedepankan Restorative Justice, Aiptu Erik Lay Berhasil Selesaikan Kasus Pengeroyokan Warga Fatubesi Secara Damai

Tribratanewskupangkota.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota melalui jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Kota Lama terus berupaya memperkuat harmoni di tengah masyarakat dengan mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Pada Senin (02/02/2026) sore, Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatubesi, Aiptu Erik Lay, membuktikan keberhasilan fungsi problem solving kepolisian dengan mendamaikan dua pihak warga yang terlibat perselisihan fisik.

 

Insiden pengeroyokan yang melibatkan korban atas nama SB dengan pihak pelaku, yakni AB dan SB, sempat memicu kekhawatiran akan terjadinya konflik yang lebih luas di wilayah Fatubesi. Merespons situasi tersebut, Aiptu Erik Lay segera mengambil langkah cepat dengan menginisiasi pertemuan langsung di kediaman Ketua RT 06 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Kehadiran Aiptu Erik Lay di tengah warga bukan sekadar menjalankan tugas rutin, melainkan hadir sebagai sosok penengah yang membawa solusi. Dalam dialog yang berlangsung secara terbuka tersebut, ia memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kerukunan bertetangga dan menjelaskan bahwa kekerasan bukanlah jalan keluar atas sebuah permasalahan. Melalui pendekatan psikologis yang tenang, Aiptu Erik Lay mengajak kedua belah pihak untuk melihat dampak jangka panjang dari pertikaian tersebut bagi lingkungan mereka.

 

Berkat pendekatan kekeluargaan yang dilakukan secara sabar oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Erik Lay, kedua belah pihak akhirnya menyadari kekeliruan mereka dan sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke ranah hukum, yang diperkuat dengan komitmen untuk saling memaafkan atas kejadian pengeroyokan tersebut, menyelesaikan masalah secara damai tanpa paksaan, serta menandatangani surat pernyataan sebagai janji tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan serupa maupun melakukan aksi balas dendam di kemudian hari.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Aiptu Erik Lay. Keberhasilan ini dinilai sebagai wujud nyata dari implementasi Restorative Justice atau keadilan restoratif, di mana penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan, namun bisa diselesaikan dengan mufakat demi menjaga kondusivitas wilayah.

 

"Kami sangat mengapresiasi peran aktif Bhabinkamtibmas yang hadir menjadi jembatan perdamaian. Tugas utama kami adalah memastikan warga merasa aman dan rukun kembali. Dengan adanya penyelesaian secara kekeluargaan ini, kita berharap silaturahmi antar-warga di Kelurahan Fatubesi tetap terjaga dengan baik," ungkap Kapolsek Kota Lama.

 

Kegiatan mediasi yang berlangsung hingga pukul 18.00 Wita ini diakhiri dengan suasana hangat, di mana kedua belah pihak saling berjabat tangan dan berangkulan di hadapan tokoh masyarakat setempat. Hal ini menjadi simbol kuat bahwa semangat persaudaraan masih menjadi fondasi utama warga Kota Kupang dalam menyelesaikan setiap persoalan. (AN)