Peraturan Pemerintah Tentang Jam Masuk Sekolah Pukul 05.00 Pagi, Polsek Maulafa Berikan Rasa Aman Kepada Siswa dan Guru.
Tribratanewskupangkota.com - Menindaklanjuti peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur terhadap jam masuk sekolah bagi siswa dan guru Sekolah Menengah Atas (SMA), personel Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota lakukan pengamanan dan patroli di SMA Negeri 6 Kota Kupang, yang beralamat di Jalan H. R. Koroh Kelurahan Sikumana Kota Kupang.
Pengamanan dilakukan oleh personel Polsek Maulafa sejak dimulainya peraturan Gubernur NTT tersebut dikeluarkan. "Sejak peraturan Gubernur NTT mulai berlaku, kami langsung lakukan pemantauan di sekolah dan patroli di sekitar wilayah sekolah tersebut", jelas Kapolsek Maulafa Akp Nuriyani T. Ballu, S.H., M.H.
Selain di SMA Negeri 6 Kota Kupang, patroli juga dilakukan di seluruh sekolah di wilayah Kecamatan Maulafa untuk memberikan rasa aman bagi siswa, saat melakukan kegiatan belajar mengajar serta mengantisipasi terjadinya perkelahian. "Kami lakukan hal serupa juga terhadap sekolah lain yang berada di Kecamatan Maulafa, agar siswa dan guru bisa mengikuti proses belajar mengajar dengan aman dan mengantisipasi terjadinya perkelahian hingga tawuran antar sesama pelajar", ujar Kapolsek wanita tersebut.
"Selain pengamanan, juga dilakukan himbauan kamtibmas dan tertib berlalu lintas di jalan raya, pemakaian helm SNI bagi pengendara maupun yang dibonceng, tidak menggunakan knalpot racing serta kepada siswa untuk tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah apabila belum cukup usia untuk memiliki surat izin mengemudi", tutupnya.