Kapolresta Kupang Kota Ungkap Kronologi Kasus Persetubuhan Anak Oleh Calon Bapak Tiri

Tribratanewskupangkota.com - Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si memberikan keterangan terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh tersangka JSD (29) terhadap anak korban CMF (11) yang merupakan calon anak tirinya.
Dikatakan Kapolresta Kupang Kota, berawal adanya informasi dari ibu tiri anak korban, yang mana saat itu anak korban sementara dirawat di RSUD S.K Lerik Kupang karena mempunyai sakit infeksi pada usus, lalu menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan oleh tersangka.
"Anak korban saat masih dirawat dengan diagnosa sakit kebocoran di usus, menceritakan kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan calon bapak tirinya itu," jelas Kapolresta Aldinan, di lobi depan Mapolresta Kupang Kota, Rabu (22/1/2025) siang tadi.
Hampir 2 minggu setelah menjalani perawatan, anak korban lalu dinyatakan meninggal dunia, pada Senin 20 Januari 2025 malam, akibat menderita infeksi pada usus.
"Sebelum anak korban meninggal, bapak kandung anak korban telah melaporkan peristiwa persetubuhan tersebut di SPKT Polresta Kupang Kota, dan langsung dilakukan penyelidikan mendalam, dan kemudian berhasil menangkap tersangka," kata Kapolresta lagi.
Tersangka, sebut Kombes Aldinan Manurung, dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara, serta denda paling banyak Rp. 5 Milyar.
Mantan Kapolres Kupang ini menambahkan, bahwa pada hari Senin hingga Jumat, anak korban tinggal bersama ibu kandungnya, dan saat Weekend (Sabtu dan Minggu) tinggal bersama bapak tirinya.
"Tersangka belum mengakui perbuatannya, dan informasi dari ibu tiri anak korban bahwa iya dicabuli 1 kali, tetapi akan terus kami dalami dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Namun, berdasarkan hasil visum yang telah ada, dengan kemungkinan perbuatan tersangka dilakukan lebih dari 1 kali," ujarnya.
Tersangka sehari-hari bekerja sebagai tukang, dan baru lulus kuliah Strata 1. Sementara anak korban adalah pelajar sekolah dasar di Kota Kupang.
"Barang bukti yang telah disita, yakni baju dari anak korban dan tersangka, dan juga rekaman video perbuatan bejat dari tersangka," beber dia.
Pada kesempatan itu, mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT meminta masyarakat untuk bersabar terkait penanganan kasus ini.
"Masyarakat agar bersabar, kami akan segera tuntaskan penyidikan kasus ini, dan kemudian tidak menjadi trauma bagi keluarga maupun orang lain," imbau Kapolresta Kupang Kota. (AN)