Gelapkan Uang Penjualan Asam Biji, Penyidik Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan.

Tribratanewskupangkota.com - Unit Pidum Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H, melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam dugaan tindak pidana “Penggelapan" sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP, Selasa (15/04/2025).
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang ditemui di ruangan kerjanya menjelaskan, kasus penggelapan tersebut terjadi pada tanggal 27 September 2024, yang dilaporkan oleh D berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1101/X/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 14 Oktober 2024, terkait dengan penggelapan uang pembelian asam biji oleh tersangka RT (44).
“Tersangka RT yang beralamat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ini sebelumya kami tangkap di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2025, selanjutnya tersangka kami bawa dan dilakukan penahahan di Polresta Kupang Kota untuk menjalani proses penyidikan. Kemudian berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : B-673/N.3.10/Eoh.1/04/2024 bahwa berkas perkara kasus penggelapan tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, maka pada tanggal 15 April 2025 kemarin tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri guna proses selanjutnya”, jelas Kombes Aldinan.
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, dari kasus penggelapan tersebut, korban D megalami kerugian sebesar Rp.144.000.000,- (Seratus empat puluh empat juta rupiah), korban dan tersangka sebelumnya tidak saling kenal sebelumnya dan hanya berkenalan melalui media sosial. Penyidik saya perintahkan untuk bekerja cepat dan tepat guna kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban.
“Semoga peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita, terutama saat berbisinis atau melakukan transaksi jual beli, saya menghimbau kepada masyarakat Kota Kupang untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan keuntungan yang besar, pastikan anda sedang berbisnis dengan orang yang tepat dan bukan menjadi korban kejahatan, karena modus kejahatan saat ini sudah bermacam-macam bentuknya”, tutup Kapolresta. (RA)