Gerak Cepat, Serigala Polsek Kelapa Lima Berhasil Amankan Pelaku Percabulan Kurang Dari 1x24 Jam

Gerak Cepat, Serigala Polsek Kelapa Lima Berhasil Amankan Pelaku Percabulan Kurang Dari 1x24 Jam

Tribratanewskupangkota.com_Pada hari Selasa, tanggal 6 Desember 2022, sekitar Pukul 17.30 Wita, bertempat di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Kasus Pencabulan Anak Di bawah Umur oleh Tim Gabungan Intel dan Buser (Serigala) Polsek Kelapa Lima. Pelaku berinisial DN, umur 18 Tahun, pekerjaan mahasiswa dan beralamat di Jalan Samratulangi, Kelurahan Kelapa Lima. 

Adapun kronologinya sebagai berikut, sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Gabungan Intel dan Buser (Serigala) Polsek Kelapa Lima mendapat laporan dari piket SPKT Polsek Kelapa Lima, bahwa ada laporan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022, sekitar pukul 23.45 Wita, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Belakang SMPN 5 Kupang, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan terkait keberadaan Pelaku.

Setelah melakukan pengembangan dan mengetahui keberadaan Pelaku, tim pun langsung bergerak menuju lokasi dimana pelaku sedang berada di kos-kosan di Jalan Samratulangi. Sekitar pukul 17.30 Wita, tim tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima.

 

Penangkapan ini terkait dengan adanya Laporan Tindak Pidana Kasus Pencabulan Anak Di bawah Umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/259/XII/2022/Polsek Kelapa Lima, Tanggal 6 Desember 2022, yang dilaporkan oleh saudara Andri Suprianto Manose dengan korban atas nama FT (16 tahun, Pelajar Kelas 1 SMA, alamat Kelapa Lima). Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 3 Desember 2022, sekitar pukul 23.45 Wita dan baru dilaporkan di Polsek Kelapa Lima pada hari Selasa, tanggal 6 Desember 2022, setelah korban ditemukan oleh Keluarga karena sebelumnya korban dilaporkan hilang dari rumah.

 

Kronologis singkat menurut keterangan pelapor bahwa peristiwa tersebut berawal ketika pada hari Sabtu, tanggal 3 Desember 2022, sekitar pukul 23.45 Wita. Saat itu Korban menyampaikan kepada Saudara Fitri Benu bahwa korban akan pergi ke kios untuk belanja. Kemudian Korban tidak pulang lagi ke rumah sampai hari Senin, tanggal 5 Desember 2022. Keluarga Korban sudah mencari keberadaan korban namun tidak diketahui, sehingga pada hari Selasa, tanggal 6 Desember 2022, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Lima. Setelah kembali dari Polsek Kelapa Lima, pelapor mendapat telepon dari Saudara Dorce Liubana yang menginformasikan bahwa korban sementara bersama dengannya di perumahan Indah Permai, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Setelah bertemu dengan korban, pelapor langsung membawa korban ke Polsek Kelapa Lima dan saat diinterogasi oleh petugas, korban mengakui bahwa pelaku telah membawa korban ke kos pelaku dan melakukan hubungan badan dengan korban di dalam kamar kos.

 

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima guna dilakukan proses lanjutan oleh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.