Gelapkan Uang PT Sebesar Rp48 Juta, Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Kota Kupang.

Tribratanewskupangkota.com - Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota akhirnya merampungkan berkas perkara tindak pidana "Penggelapan dengan pemberatan dan atau Penipuan" sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP Subs pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan dilaksanakannya proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Selasa (24/06/2025).
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro, S.I.K didampingi Kanit Pidum IPDA Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H. bersama anggota.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/1320/XII/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 04 Desember 2024 yang dilaporkan oleh korban R selaku pemilik PT.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan kasus penggelapan dengan pemberatan dan atau penipuan tersebut, berdasarkan bukti yang cukup dilakukan oleh tersangka JRAM yang merupakan karyawan PT tersebut.
“JRAM menggelapkan uang hasil tagihan penjualan barang sembako berupa gula pasir, beras, minyak goreng, telur dan bumbu dapur, dengan total kerugian sejumlah Rp.48.283.226.00,- (Empat Puluh Delapan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) milik sebuah PT di Kota Kupang, yang berlangsung sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024 bertempat di kantor yang beralamat di Kelurahan TDM, Kecamatan Kota Kupang”, Jelas Kapolresta.
Lebih lanjut Kombes Aldinan menjelaskan setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang panjang akhrinya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang berdasarkan surat P21 pada tanggal 16 Juni 2025.
“Tersangka dijerat dengan tindak pidana "Penggelapan dengan pemberatan dan atau Penipuan" sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP Subs pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara. Tersangka selanjutnya akan mengikuti proses penuntutan, sebelum nantinya mengikuti sidang di pengadilan. Harapannya, tersangka mendapat hukuman yang setimpal, atas perbuatan yang telah dilakukannya”, tutup Kapolresta. (RA)