localhost/kupangkota, – Polres Kupang Kota kembali menindak seorang pengemudi yang kedapatan berkendara dengan kondisi motor pretelan/tidak lengkap,saat dimintai surat – surat sang pengendara motor ini malah mencoba menyogok polisi dengan uang, Kamis ( 15/06/2017 ) siang.
Perilaku sogok petugas saat terkena tilang masih juga dilakukan warga Kota Kupang saat melakukan pelanggaran lalu lintas. Kali ini yang menjadi sasaran sogok adalah orang nomor satu di Polres Kupang Kota. Kejadian pelanggar yang berusaha menyogok petugas terjadi sekitar pukul 13.30 Wita,ketika kapolres Kupang Kota AKBP Anton C Nugroho, SH,M.Hum yang ditemani ajudan dan driver melaju dengan kendaraan dinas dari Polda NTT yang hendak kembali ke Mapolres Kupang Kota usai mengikuti kegiatan di Polda NTT. Saat melintasi Jalan Frans Seda menuju Mapolres Kupang Kota, Kapolres Kupang Kota melihat dari arah sebelah ada motor pretelan/tidak lengkap “ sayapun menyuruh driver untuk berbalik arah dan mendekati sepeda motor tersebut” ujar Kapolres Kupang Kota menceritakan peristiwa yang terjadi.
Karena situasi memungkinkan, Kapolres Kupang Kota, AKBP Anton C Nugroho, SH M.Hum dan ajudannya Briptu Bento menghentikan sepeda motor yang tanpa plat nomor polisi, Kapolres pun memeriksa dokumen sepeda motor dan identitas pengendaranya, namun pengendara tidak memiliki identitas. "Jangankan SIM, KTP pun tidak dimiliki oleh si pengendara," tambah kapolres.
Kapolres berusaha menjelaskan soal pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor tersebut serta sanksi yang bakal menjerat jika melakukan pelanggaran seperti itu, apalagi pengendara tidak mengantongi SIM dan sepeda motor tidak dilengkapi STNK, kaca spion, plat nomor polisi dan kelengkapan lainnya. Bukannya menerima penjelasan Kapolres, pengendara ini malah berusaha menyogok Kapolres Kupang Kota.
Pengendara yang belakangan diketahui bernama Adikson ini malah merogoh saku celananya dan menggulung satu lembar uang pecahan Rp 50.000 dan menyisipkan ke tangan Kapolres Kupang Kota. Adikson memaksa agar Kapolres menerima uang tersebut. Kapolres pun tidak terima dengan sikap Adikson dan memilih memberikan pembinaan serta menasehati Adikson agar tidak mengulangi perbuatannya.
Adikson dan sepeda motor langsung diangkut ke kantor Sat Lantas Polres Kupang Kota dan diserahkan ke Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Rocky Junasmi, SIK. Adikson pun mendapatkan surat tilang dan diwajibkan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan serta memenuhi kewajibannya.