Dalam Rangka Penilaian, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT Kunjungi Pelayanan Publik Sat Lantas Polresta Kupang Kota

Dalam Rangka Penilaian, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT Kunjungi Pelayanan Publik Sat Lantas Polresta Kupang Kota

Tribratanewskupangkota.com- Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Kompol Imanuel Zackarias menerima kunjungan Tim Penilai Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Nusa tenggara Timur yang diwakili oleh Yohanes Don Bosko Leri Nohos selaku Kepala pemeriksaan didampingi asisten Keszya Wabang di Kantor lantas Polresta Kupang kota, Rabu (04/10/2023) Pukul 07:00 WITA.

Kedatangan Tim Ombudsman RI Perwakilan NTT ini dalam rangka melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian ini dilaksanakan berkala setahun sekali terhadap Instansi pemerintah yang memberikan layanan publik kepada masyarakat.

Mekanisme Tim Penilai Kepatuhan Ombudsman akan melakukan observasi mengenai standar pelayanan publik dan pengecekan dokumen kelengkapan yang ada di pelayanan publik di Polresta Kupang Kota.

Terdapat beberapa indikator utama dalam penilaian kepatuhan, yaitu kompetensi penyelenggara, sarana prasarana ruang pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan tanggapan pengguna layanan serta jaminan yang keamaman dan keselamatan seperti kamera pengawas ataus CCTV, APAR (alat pemadam api ringan), jalur evakuasi dan titik kumpul serta inovasi dalam memberikan pelayanan.

Selain itu, Yohanes juga menjelaskan bahwa indikator lain yang dinilai Ombudsman adalah penanganan pengaduan masyarakat dan pelayanan kepada kelompok rentan dan marginal yang membutuhkan pelayanan khusus.

 

Tim akan menilai proses pengaduan sejak dari awal pengajuan hingga pengaduan terselesaikan. Dan terakhir anggota Tim Penilai Ombudsman akan mewawancarai pengguna layanan yang datang ke satuan lantas Polresta Kupang kota.

 

Kegiatan ini juga akan dilaksanakan oleh Tim dari Ombusman dengan sasaran terhadap pelayanan publik diantaranya Sat Intelkam (SKCK), Sat Lantas (pelayanan SIM) SPKT (pelayanaan pengaduan) dan Siwas Polresta Kupang kota.

 

Kegiatan ini dilakukan guna penilaian atas pelayanan yang dilakukan oleh Polri khususnya Polresta Kupang kota terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

 

“Kami bersyukur, pelaksanaan monitoring dan peninjauan dari rekan Ombudsman, berlangsung aman, lancar, dan baik. Meski begitu, kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya di Kota Kupang ,” tutup Kasatlantas. (AZ)