SPKT Polsek Maulafa Sukses Mediasi Dua Kasus KDRT di Kelurahan Bello, Pelaku Janji Tidak Mengulangi.
Tribratanewskupangkota.com — Unit SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, menunjukkan kinerja aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam rentang kurang dari 24 jam, piket SPKT berhasil menyelesaikan dua kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, melalui jalur mediasi dan perdamaian.
Kasus pertama terjadi Senin, 05 Januari 2026, dini hari. M.A (24) diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, M.A.M.K (29), di kediaman mereka di RT.021/RW.001, Kelurahan Bello. Insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara pasangan muda yang baru menikah sekitar satu bulan itu.
Atas laporan yang diterima, personel piket SPKT Polsek Maulafa segera mempertemukan kedua belah pihak. Setelah dilakukan pendekatan, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan jalan damai. Sebagai bentuk komitmen, M.A sebagai pelaku membuat surat pernyataan.

Masih di waktu yang sama, kasus KDRT kembali terjadi. Kali ini korban adalah Y.N.K (31) yang mengalami kekerasan dari suaminya, J.E.B (36), di rumah mereka di Jalan Sukun, RT.017/RW.007, Kelurahan Bello, yang kemudian Y.N.K melaporkan KDRT yang dialaminya ke Polsek Maulafa.
Menanggapi laporan ini, personel SPKT kembali menanganinya, dan berhasil mempertemukan kedua pihak untuk dimediasi pada Selasa (06/01/2026) siang. Dari hasil mediasi, disepakati dilakukan secara damai. J.E.B selaku pelaku juga bersedia membuat surat pernyataan.
Dalam surat pernyataan yang dibuat dari dua kasus di atas, masing-masing pelaku (M.A dan J.E.B) menyatakan permohonan maaf kepada korban (istri) dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, atau perbuatan lain yang merugikan korban maupun pihak lain. Surat pernyataan tersebut juga menjadi dasar hukum untuk proses lebih lanjut, jika di kemudian hari janji tersebut dilanggar.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, mengapresiasi kinerja jajarannya.
"Kami apresiasi langkah cepat dan pendekatan humanis yang dilakukan personel piket SPKT dalam meredakan konflik dalam rumah tangga ini. Penyelesaian secara kekeluargaan dengan prinsip keadilan restoratif adalah pilihan pertama untuk harmonisasi rumah tangga," ujar orang nomor satu di Polsek Maulafa tersebut.

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Miomafo Timur tersebut mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk tindak pidana KDRT.
"Laporan yang cepat akan memungkinkan kami untuk menangani masalah lebih dini, sehingga tidak berkembang dan berdampak yang lebih luas serta rumit," pungkas AKP Fery.
Kedua kasus ini menunjukkan pentingnya peran SPKT sebagai ujung tombak pelayanan kepolisian yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa KDRT adalah perbuatan pidana yang perlu mendapat penanganan serius yang dapat dimulai dari jalur mediasi dengan penguatan komitmen hukum dari para pihak untuk tidak mengulanginya. (DL)
Humas Polresta Kupang Kota

