Bhabinkamtibmas Manutapen Selesaikan Salah Paham Warga Secara Kekeluargaan
Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Manutapen, AIPTU Andi Alan Maro, melaksanakan kegiatan Problem Solving di wilayah hukum Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, pada (Rabu, 15/4/2026) malam.
Kegiatan berlangsung di rumah Ketua RT. 12, setelah Bhabinkamtibmas menerima laporan terkait adanya kesalahpahaman antara dua warga setempat. Permasalahan bermula saat salah satu pihak menggunakan senter dan mengarahkannya ke rumah warga lain, sehingga menimbulkan rasa terganggu. Teguran yang diberikan kemudian memicu ketegangan, terlebih setelah muncul ucapan yang tidak pantas dari salah satu pihak.
Situasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua RT. 12 dan difasilitasi untuk dilakukan mediasi. Melalui pendekatan persuasif yang dilakukan Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak akhirnya dipertemukan dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa membuat surat pernyataan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menyampaikan bahwa setiap permasalahan di masyarakat diharapkan dapat diselesaikan secara bijak dengan mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan," jelas Kapolsek Alak.
Dikatakannya lagi, peran aktif Bhabinkamtibmas dan perangkat lingkungan sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib dan damai.
"Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan hubungan antarwarga kembali harmonis, serta kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," harap Kapolsek AKP Ketut Setiasa. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

