Pelimpahan Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Kapolresta Kupang Kota Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum.
Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota, Polda NTT melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana persetubuhan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/1175/X/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tanggal 05 Oktober 2025, dengan korban anak berinisial S dan tersangka berinisial FF.
Peristiwa bermula saat tersangka memesan ojek online untuk menjemput anak korban menuju rumahnya. Setibanya di lokasi, tersangka telah menunggu dan kemudian mengajak anak korban masuk ke dalam rumah hingga ke kamar. Di dalam kamar, keduanya sempat berbincang sebelum tersangka membujuk anak korban untuk melakukan hubungan badan, layaknya suami istri.
Setelah kejadian tersebut, tersangka kembali memesan transportasi online untuk mengantar anak korban pulang. Kemudian, tersangka kembali menghubungi anak korban dan mengajaknya datang ke rumah, lalu kembali terjadi perbuatan serupa.
Mengetahui kejadian tersebut, ayah korban segera melaporkan kasus ini ke SPKT Polresta Kupang Kota, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap kasus yang melibatkan anak secara serius, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban.
“Setiap tindak pidana yang melibatkan anak menjadi perhatian khusus kami. Proses penanganan dilakukan secara cepat, tepat, dan transparan, guna memberikan kepastian hukum serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kapolresta Kupang Kota, (Kamis, 16/4/2026).
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di persidangan. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

