Curi Perhiasan Emas dan Uang, KL Pelajar SMP Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
Tribratanewskupangkota.com - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang anak dibawah umur pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku FK (12) yang berstatus sebagai seorang pelajar kelas 1 SMP, diaamankan di rumahnya beralamat di Jalan Bakti Karang Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Minggu (28/07/2024).
FK diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/778/VII/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 28 Juli 2024 dengan korban Hj. Hasnah.
Turut diamankan pula barang bukti antara lain; Gelang Emas 3 buah, Cincin Emas 3 buah, Kalung Emas 1 buah, Mata Liontin 1 buah dan uang sebesar Rp. 2.000.000,-
Kejadian bermula ketika pelaku KL berjalan kaki dari rumahnya mencari besi tua dan barang bekas untuk ditimbang, ketika sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di tempat jualan buah, Jalan Moh Hatta Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, yang bersangkutan melihat sebuah pintu, kemudian dia masuk mendapati sebuah tas. Karena merasa situasi aman, KL langsung melakukan aksinya dengan mengambil barang-barang yang ada di dalam tas tersebut. Setelah itu KL langsung melarikan diri sambil membawa barang curian tersebut.
Setelah menerima Laporan Polisi terkait adanya tindak pidana pencurian tersebut, anggota Jatanras Polresta Kupang Kota langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku serta keberadaannya.
Setelah mendapat petunjuk terkait keberadaan KL yang sementara berada di rumahnya di Jalan Bakti Karang, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Unit Jatanras langsung menuju ke lokasi dan langsung berkoordinasi dengan keluarga untuk mengamankan KL bersama barang bukti untuk dibawa ke Mapolresta Kupang Kota guna proses lebih lanjut.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang dikonfirmasi tribratanewskupangkota.com membenarkan telah diamankannya seorang Anak pelaku pencurian perhiasan dan uang dengan lokasi kejadian di Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja.
“Tadi malam, sekitar pukul 22.00 Wita, Unit Jatanras telah mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku pencurian yang merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar kelas 1 SMP, turut diamankan pula barang barang bukti hasil curian yaitu 3 buah gelang emas, 3 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, 1 buah mata liontin dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000,-“ jelas Kapolresta.
Lebih lanjut Kapolresta juga menambahkan saat ini pelaku KL sudah diamankan di Polresta Kupang Kota untuk proses lebih lanjut.
“Kami menghimabu kepada masyarakat selalu waspada dan berhati-hati, mengingat saat ini mulai maraknya kasus pencurian yang terjadi di Kota Kupang. Kami juga menghimbau kepada orang tua untuk selalu menjaga dan mengontrol keberadaan anak-anak kita, lingkungan dan pergaulan mereka jangan sampai mereka menjadi korban apalagi pelaku kejahatan yang bisa merugikan diri dan masa depan mereka”, tutup Kombes Aldinan.