Curi Helm di RSUP Ben Mboy, Dua Pemuda Asal Sulamu Diamankan Bhabinkamtibmas ke Polsek Alak

Curi Helm di RSUP Ben Mboy, Dua Pemuda Asal Sulamu Diamankan Bhabinkamtibmas ke Polsek Alak

Tribratanewskupangkota.com - Dua orang pelaku dengan inisial YIL (23) dan RL (17), warga asal Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, segera diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Batu Plat Polresta Kupang Kota Aiptu Imran Ibrahim, S.Sos karena tertangkap sedang melakukan aksi pencurian helm di area parkiran sepeda motor, RSU Pusat dr. Ben Mboy, di Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak, Minggu (4/8/2024) siang tadi. 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap dua pemuda sebagai pelaku, yang salah satunya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas. 

 

"Benar, adanya laporan dari security Rumah Sakit Ben Mboy ke Pos Polisi Batu Plat, bahwa telah mengamankan dua orang yang tertangkap basah melakukan pencurian helm, dan akan diamuk oleh warga serta pengunjung rumah sakit itu," jelas Kapolresta. 

 

Dijelaskan lagi Kapolresta, Bhabinkamtibmas Batu Plat yang berdomisili di sebelah Pos Polisi, lalu mendatangi TKP dan segera dibawa ke Polsek Alak, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk mengetahui peran dari kedua pelaku, karena nekat melakukan aksi pencurian pada tempat keramaian publik, atau lokasi lain yang pernah dijadikan sebagai lokasi mencuri," kata Kombes Aldinan Manurung. 

 

Mantan Wadir Narkoba Polda NTT ini lalu berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengamankan helm atau barang berharga lainnya, sehingga tidak menjadi korban pencurian. 

 

"Saya himbau warga Kota Kupang untuk berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan menyimpan helm atau barang bawaannya. Gunakan kunci ganda dan amankan helm dengan baik, sehingga terhindar dari aksi pencurian, serta tidak main hakim sendiri terhadap seseorang yang diketahui melakukan kejahatan, karena merupakan perbuatan pidana," tutup Kapolresta Aldinan. (AN)