Buser Polsek Maulafa Amankan Pelajar Pembobol Kios di Jalan Amabi.
Tribratanewskupangkota.com - Senin (11/09/2023), Tim Buser Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota berhasil menangkap pelaku pembobolan kios di Jalan Amabi, RT.32 Rw.03 Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Penangkapan ini berdasar Laporan Polisi, Nomor : LP/B/107/IX/2023/SPKT/POLSEK MAULAFA/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT. Atas kasus pencurian yang dilaporkan Fredrik Koehuan pada hari minggu tanggal 10 September 2023 di Mapolsek Maulafa.
Tim Buser Polsek Maulafa langsung bergerak cepat untuk melakukan peyelidikan, dari hasil penyelidikan Buser Polsek Maulafa langsung mengarah kepada Tersangka J.A (16 Tahun) yang merupakan salah satu pelajar SMA yang ada di Kota Kupang.
Buser Polsek Maulafa mendatangi Bengkel motor yang berada tidak jauh dari TKP untuk melihat Rekaman CCTV, dari pemantauan CCTV didapati rekaman yang mengarah pada J.A.
Buser Polsek Maulafa langsung bergerak ke kediaman pelaku di Rt.07 Rw.03 Kelurahan Oepura, pada saat diamankan J.A sedang tertidur.
Dari hasil pemeriksaan awal J.A mengakui perbuatannya dimana pada saat pukul 23.00 wita pelaku mulai menjalankan aksinya dengan cara memanjat pohon yang ada di samping TKP (kios) kemudian membobol atap kios dan merusak plafon, setelah itu J.A masuk dan mengambil barang kios berupa rokok, parfum dan uang kios sekitar Rp 2.000.000.
Selain J.A Tim buser Polsek Maulafa juga berhasil mengamankan barang bukti yang disembuyikan pelaku di tiga tempat berbeda yang jaraknya tidak jauh dari kediamamnya.
Saat ini J.A sudah diamankan di Mapolsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.