Bullying dan Ancam Temannya Melalui Medsos, 2 Gadis Remaja di Batuplat Dilaporkan ke Bhabinkamtibmas Aiptu Imran.

Tribratanewskupangkota.com – 2 (Dua) orang gadis remaja inisial CCT (15) dan TAM (14) warga Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dilaporkan oleh Ibu BS yang juga warga Kelurahan Batuplat, karena anaknya NS yang di Bully dengan kata-kata makian dan juga ancaman melalui Media Sosial (Medsos). Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat Aiptu Imran M. Ibrahim, S.Sos yang menerima laporan pengaduan dari warganya, segera memanggil kedua belah pihak bersama orang tua untuk diselesaikan.
“Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan yang berada di setiap kelurahan di Kota Kupang, wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri dalam rangka pemeliharaan kamtibmas, ungkap Kapolresta Kupang kota kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya, Kamis (17/4).
Setelah seluruh pihak hadir di rumah Bhabinkamtibmas yang terletak di sebelah Pospol Batuplat, dilakukan mediasi atas permasalahan sosial yang terjadi itu.
“Anak NS di Bully dengan kata-kata makian di medsos Instagram, serta ancaman dan makian menggunakan kata-kata kotor di medsos WhatsApp, dengan mengirim Voice Note,” beber Kombes Aldinan Manurung.
Tidak terima anaknya di caci maki serta di Bully dan diancam oleh kedua anak pelaku, BS meminta agar Bhabinkamtibmas menjadi mediator antara korban, anak pelaku dan juga orang tuanya agar bisa dibina.
“Bhabinkamtibmas lalu dimintai bantuan untuk lakukan mediasi, sehingga kejadian tidak terpuji yang dapat merusak moral anak-anak ini tidak kembali terulang di kemudian hari, baik kepada anak NS maupun terhadap orang lain,” sebut Kapolresta.
Selanjutnya, kedua belah pihak membuat surat pernyataan damai, kemudian ditandatangi oleh korban, anak pelaku, para orang tua, juga saksi-saksi.
“Dengan adanya surat pernyataan ini, permasalahan yang terjadi telah diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi apabila kejadian serupa terjadi kembali maka akan dilakukan proses hukum untuk menimbulkan efek jera.
Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas memberikan nasihat kepada anak-anak tersebut maupun kedua orang tua, agar lebih pandai dalam bermedia sosial maupun lebih mengawasi dan menjaga anak-anaknya dari bahaya terpaparnya hal-hal negatif dari media sosial.
“Media sosial baik digunakan untuk mendapatkan informasi maupun pengetahuan, namun berbahaya apabila digunakan untuk menyampaikan informasi yang tidak benar, membuat perasaan tidak nyaman kepada orang lain dan sebagainya, karena akan berdampak terhadap hukum di Indonesia,” tutup Kapolresta Kupang Kota. (AN)