Bhabinkamtibmas Polsek Maulafa Laksanakan Pemasangan Maklumat Kapolri

Bhabinkamtibmas Polsek Maulafa Laksanakan Pemasangan Maklumat Kapolri

Tribratanewskupangkota.com – Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor : Mak /2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 berisi tindakan yang harus dilakukan oleh Polri dalam menangani penyebaran virus Corona secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. menyikapi hal tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Maulafa melaksanakan giat pemasangan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Alfamart, Jalan Fetor Foenay, Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa. Jumat (27/03/2020) pukul 10.45 Wita.

Melalui Maklumat Kapolri tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengerti dan mengikuti anjuran, imbauan dari Pemerintah dan juga mengingatkan agar tidak ada yang menimbun bahan kebutuhan pokok sembako maupun bahan kesehatan sehingga menyebabkan gangguan kamtibmas

Kpaolsek Maulafa Kompol Margaritha Sulabesi juga meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang tertera dalam Maklumat Kapolri yaitu, tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Diantaranya, konser musik, reuni, seminar, pawai dan karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Kompol Margaritha Sulabesi.(J)