Bhabinkamtibmas Nunhila Fasilitasi Mediasi Perselisihan Hak Waris, Kedua Pihak Sepakat Berdamai.
Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Nunhila, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, melaksanakan Problem Solving dengan memediasi perselisihan antarwarga yang dipicu persoalan hak waris, pada (Kamis, 27/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah Bhabinkamtibmas menerima laporan dari korban MD, yang mengaku merasa terancam akibat perbuatan YYD, yang disebut mengancam akan melakukan kekerasan terhadap dirinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas mendatangi rumah korban dan mempertemukan kedua pihak untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.

Dalam proses mediasi, diketahui bahwa persoalan tersebut berawal dari masalah hak waris yang sebelumnya telah digadaikan oleh YYD, kepada seseorang berinisial DT, dengan nilai gadai sebesar Rp45.600.000, yang telah berlangsung sejak tahun 2001.
Bhabinkamtibmas kemudian memberikan pemahaman kepada kedua pihak agar dapat menahan diri, tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik, serta mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus membantu masyarakat mencari solusi terhadap berbagai persoalan.
“Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas harus dapat diantisipasi sejak dini melalui komunikasi, pendekatan persuasif dan penyelesaian secara musyawarah,” ujar Kapolsek.

AKP Ketut menambahkan, masyarakat diharapkan tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi suatu permasalahan, terlebih persoalan yang berkaitan dengan keluarga maupun hak kepemilikan.
“Perbedaan pendapat hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dan perdamaian, sehingga setiap permasalahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” tambahnya.
Setelah dilakukan mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai, menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, serta tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke proses hukum.
Kegiatan Problem Solving ini merupakan salah satu bentuk upaya Bhabinkamtibmas dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus mendorong masyarakat untuk mengutamakan musyawarah, komunikasi dan perdamaian dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di lingkungan. (BD)
Humas Polresta Kupang Kota

