Bhabinkamtibmas Manutapen Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Problem Solving
Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Manutapen, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPTU Andi Alan Maro, kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan masyarakat melalui kegiatan Problem Solving. Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah Ketua RT. 14 RW. 04, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada (Kamis, 6/8/2026) malam kemarin.
Permasalahan bermula ketika Ketua RT menerima laporan adanya perselisihan yang berujung perkelahian antarwarga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua RT segera menghubungi Bhabinkamtibmas agar membantu memediasi kedua belah pihak.
Setelah menerima informasi, AIPTU Alan Maro langsung mendatangi lokasi dan memfasilitasi penyelesaian masalah melalui musyawarah secara kekeluargaan. Berkat pendekatan persuasif yang dilakukan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, serta berkomitmen menjaga hubungan baik demi terciptanya situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di lingkungan tempat tinggal mereka.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menyampaikan bahwa penyelesaian masalah melalui mekanisme Problem Solving merupakan langkah preventif yang terus dikedepankan oleh Bhabinkamtibmas, dalam menjaga Kamtibmas.
“Melalui pendekatan dialogis dan musyawarah, setiap persoalan di tingkat lingkungan diharapkan dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” ujar Kapolsek Alak.
Tambahnya, kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat menjadi wujud pelayanan Polri yang humanis dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

