Bhabinkamtibmas Batuplat Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penggelapan Emas 47 Gram Secara Kekeluargaan.

Bhabinkamtibmas Batuplat Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penggelapan Emas 47 Gram Secara Kekeluargaan.

Tribratanewskupangkota.com — Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, berhasil menyelesaikan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan melalui jalur musyawarah atau problem solving. Mediasi ini dilaksanakan langsung di kediaman dinas Bhabinkamtibmas, Aspol Batuplat, RT 016 / RW 007, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Rabu (20/05/2026) malam.

 

Kasus ini melibatkan korban (pelapor) seorang wanita berinisial T (33), warga Kelurahan Oetete, dan terduga pelaku (terlapor) seorang pria berinisial R (38), yang berdomisili di Kelurahan Batuplat.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H., menyampaikan bahwa mediasi yang dijembatani oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Aiptu Imran M. Ibrahim, S.Sos., merupakan bentuk pelayanan responsif dan kehadiran Polri di tengah warga untuk membantu menyelesaikan konflik finansial secara damai serta berkekuatan hukum.

 

AKP I Ketut Setiasa membeberkan kronologis kejadian yang bermula pada Rabu, 29 April 2026 lalu, sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, korban bertemu dengan pelaku di area Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kelurahan Naikoten I. Karena sudah saling mengenal, korban bermaksud meminta bantuan pelaku untuk menggadaikan barang berharga miliknya berupa emas lantakan seberat 47 gram.

 

Emas tersebut rencananya digadaikan dengan nilai taksiran mencapai Rp 84.600.000 (Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Namun, setelah emas lantakan diserahkan, pelaku tidak kunjung menyerahkan uang hasil gadai kepada korban dan cenderung menghindar saat dimintai pertanggungjawaban. Merasa dirugikan, korban akhirnya mendatangi dan melaporkan persoalan tersebut kepada petugas Bhabinkamtibmas.

 

Setelah menerima aduan korban, Aiptu Imran M. Ibrahim segera mengambil tindakan cepat dengan memanggil dan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari jalan keluar. Melalui ruang dialog yang persuasif, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami korban.

 

"Dari hasil mediasi tersebut, pelaku bersedia melakukan ganti rugi secara utuh. Sebagai bentuk keseriusan, pelaku memberikan barang jaminan dan memohon kelonggaran waktu penyelesaian hingga tanggal 15 Juli 2026 mendatang. Kesepakatan ini dituangkan secara resmi dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak," jelas AKP I Ketut Setiasa.

 

Pihak kepolisian mengapresiasi iktikad baik kedua belah pihak yang memilih menempuh jalur musyawarah kekeluargaan dengan kepala dingin. Langkah problem solving ini diharapkan mampu memberikan kepastian pemulihan hak bagi korban tanpa mengesampingkan pembinaan bagi terduga pelaku. (RA)