Berkas P-21, Sat Reskrim Polresta Kupang Kota Serahkan MSK Ke Kejaksaan.

Berkas P-21, Sat Reskrim Polresta Kupang Kota Serahkan MSK Ke Kejaksaan.

Tribratanewskupangkota.com – Berkas Perkara Kasus meninggalnya Roy Herman Bolle (RHB), dengan tersangka MSK yang ditanganai oleh Satuan Resere Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kupang Kota akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang (22/01/2024).

Pernyataan berkas perkara lengkap tersebut berdasarkan surat dari kejaksaan yang diterima oleh penyidik dengan Nomor B166/N.10/1/2024 tanggal 22 Januari 2024.

Berdasarkan pantauan tribratanewskupangkota.com proses penyerahan tersangka dan barang bukti, dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Januari 2024,Pukul 10.00 WITA.

Penyidik, tersangka yang didampingi pengacara dan keluarga bergerak dari Polresta Kupang Kota menuju Pengadilan Negeri Kota Kupang.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Yohanes Suhardi S.Sos., M.H., saat ditemui tribratanewskupang.com di ruang kerjanya membenarkan informasi tersebut. ’’Untuk kasus MSK, kami sudah menerima surat dari Kejaksaan dan menyatakan bahwa kasus dengan tersangka  MSK dinyatakan sudah P-21 atau  lengkap. Dengan Nomor Surat dari Kejaksaan dengan Kasus Lengkap Dari Satuan Nomor B166/N.10/1/2024 tanggal 22 Januari 2024. “ Ujar Kasat Reskrim.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah berada di Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dilakukan proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagai informasi tersangka MSK dijerat dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat (1) KUHP, Sub Pasal 351 Ayat (3) Sub Pasal 335 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.