Antisipasi Tindak Kejahatan, Satgas Ops Pekat Polresta Kupang Kota Gelar Razia Premanisme.

Tribratanewskupangkota.com – Satuan Tugas Operasi Penyakit Masyarakat (Satgas Ops Pekat) Turangga Tahun 2025 Polresta Kupang Kota, dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat, menggelar patroli dan juga melakukan razia terhadap kelompok-kelompok masyarakat atau pemuda yang ditemui dalam pelaksanaan patroli tersebut.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kabagops Akp Andrew Agrifina Prima Putra, S.I.K., M.H yang ditemui mengatakan, pelaksanaan operasi pekat merupakan agenda kamtibmas kepolisian dalam mewujudkan lingkungan kehidupan masyarakat yang kondusif.
“Operasi ini merupakan tindakan preventif terhadap segala bentuk potensi gangguan, khususnya terhadap penyakit-penyakit masyarakat, sehingga tindak pidana maupun pelanggaran dapat dicegah sedini mungkin,” ungkap Kabagops yang memimpin langsung satgas, Minggu (18/5).
Pada pelaksanaannya, anggota satgas yang terdiri dari, satgas preventif, preemtif, kamseltibcarlantas, gakkum, dokumentasi dan satgas bantuan operasi, melakukan patroli dengan mendatangi lokasi-lokasi keramaian masyarakat di Kota Kupang.
“Di kawasan Pantai Kelapa Lima dan di Kelurahan Oesapa Barat, dilakukan penertiban terhadap aktivitas kelompok masyarakat dan pemuda yang sedang mengonsumsi miras,” ungkap Akp Andrew.
Kepada kelompok tersebut, lanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan bermotor yang dibawa, mengantisipasi adanya benda tajam atau barang-barang berbahaya lainnya, yang bisa digunakan untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana.
“Miras yang ditemukan langsung kita musnahkan di tempat, lalu kami berikan imbauan agar ikut serta dalam menjaga keamanan, dan kami minta untuk segera membubarkan diri dengan tertib,” beber Kabagops yang ikut dalam penertiban, bersama pejabat utama Polresta Kupang Kota selaku kepala dari masing-masing satgas yang ada.
Selain itu, kami berikan imbauan untuk tidak kembali melakukan kegiatan serupa di tempat publik, dan selalu waspada terhadap aksi-aksi premanisme dan kejahatan lainnya.
“Masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center bebas pulsa 110, apabila melihat atau mengetahui suatu tindak pidana atau ketidaknyamanan yang dialaminya, agar segera ditindaklanjuti guna menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat,” pesan Kabagops Polresta Kupang Kota. (AN)