localhost/kupangkota,- Anggota Polres Kupang Kota dan Polsek Oebobo di pimpin langsung Kabagops Polres Kupang Kota Kompol Gede Arya Bawa, S.Sos, MH melaksanakan pengamanan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Jalan Bundaran PU Rt. 06 Rw. 02 Kelurahan TDM Kecamatan Oebobo Kota Kupang yang di lakukan pihak Pengadilan Negeri Kota Kupang, Selasa (09/02/2016) pagi. Eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panitera / Juru Sita PN Kupang Sulaiman Musu, SH dengan Penggugat Shafiah Sarleince Tema melawan tergugat H. Muhammad Ilyas, Cs. Pelaksanaan ekseksusi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Penetapan Eksekusi tetanggal 01 Juni 2010 Nomor : 173 / Pdt.G / 2009 / PN. Kpg.
Pembacaan berita acara eksekusi oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Kupang Yunus Misa, SH dengan Nomor : 173 / Pdt.G / 2009 / PN.Kupang yang disaksikan oleh Lurah TDM Erwin Henuk, penggugat dan masyarakat sekitar yang berjumlah -+ 50 (Lima Puluh) orang. Setelah mendengar pembacaan Surat Penetepan Eksekusi oleh Ketua Panitera PN. Kupang, pihak penggugat meminta kepada pihak pengontrak tanah milik penggugat untuk membuat kontrak lahan baru dan disetujui oleh pihak pengontrak ( H. Muhidin ) yang dituangkan dalam surat pernyataan.
Kemudian setelah adanya kesepakatan kontrak lahan yang dibuat oleh Penggungat dan pengontrak, pihak PN. Kupang langsung membacakan Berita Acara yang mengesahkan bahwa lahan / tanah yang diperkarai telah dimiliki oleh penggugat tanpa mengosongi barang yang ada didalam lahan / tanah tersebut. Pelaksanaan dilakukan secara terbuka sejak pukul 09:30 Wita hingga Pukul 11:30 Wita tanpa perlawanan dari pihak tergugat H. Muhammad Ilyas, Cs. Kegiatan eksekusi lahan berlangsung dengan aman dan berakhir pada pukul 11.30 wita.