21 Laporan Polisi, Remaja 18 Tahun Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Raja dengan Sangkaan Mencuri.

Tribratanewskupangkota.com – Seorang remaja laki laki berusia 18 tahun dengan inisial DM alias Dirli diamankan unit reserse kriminal Polsek Kota Raja Polresta Kupang Kota dengan sangkaan telah melakukan pencurian di beberapa tempat di Kota Kupang.
Terakhir DM melakukan pencurian di Toko Indomart jalan Cak Doko, Toko Alfamart Alak dan Alfamart Liliba dengan nilai kerugian masing masing diatas Sepuluh Juta Rupiah yang diketahui oleh pegawai Indomart ketika membuka pintu Toko dan melihat beberapa barang dalam toko berhamburan.
Kapolsek Kota Raja AKP Frids D. Mada S. H. ketika dihubungi membenarkan adanya penangkapan terhadap DM dan telah dilakukan interogasi di Polsek Kota Raja guna pendalaman.
"Saat ini kami telah amankan DM di seputaran pasar Oesapa (selasa, 2/9/2025) malam setelah beberapa minggu terakhir kami lakukan penelusuran dan mencari keberadaan DM" kata AKP Frids Mada.
"Setelah kami terima Laporan Polisi terkait pencurian di toko Indomart dijalan Cak Doko yang diikuti dengan olah TKP serta kami lakukan pelacakan, kami mendapat petunjuk bahwa beberapa kejadian yang pencurian yang terjadi di beberapa tempat di pertokoan mempunyai modus yang sama yakni dengan membongkar atap toko dan menjebol plafon" Lanjut Kapolsek Kota Raja.
"Dari situ kami mulai melakukan pelacakan dan pemetaan dibeberapa tempat dan menempatkan beberapa anggota di lokasi tempat DM biasa berada dan kami lakukan penangkapan" sambung AKP Frids Mada.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M. juga membenarkan penangkapan terhadap DM yang telah melakukan pencurian di beberapa tempat di Kota Kupang.
"Ya, DM saat ini telah diamankan di Polsek Kota Raja setelah dilakukan penangkapan oleh unit reskrim Polsek Kota Raja di sekitar Pasar Oesapa dan saat ini masih dilakukan pendalaman" kata Kombes Djoko Lestari.
"Setelah kami telusuri, ternyata DM ini telah melakukan beberapa kali pencurian di beberapa tempat berbeda di Kota Kupang dan yang disasar adalah Toko toko yang pada malam hari ditinggal oleh pemiliknya. Dan sudah ada 21 Laporan Polisi yakni di Polresta Kupang Kota 2 Laporan Polisi, Polsek Kota Raja 5 Laporan Polisi, Polsek Kota lama 11 Laporan Polisi, Polsek Maulafa 2 Laporan Polisi dan Polsek Alak 1 Laporan Polisi dengan modus yang sama yakni membongkar atap toko lalu menjebol plafon kemudian mengambil barang toko serta mengambil uang di lemari kasir kemudian keluar melalui tempat yang sama saat masuk" lanjut Kapolresta Kombes Djoko Lestari.
"Dari hasil penelusuran kami, barang hasil curiannya dijual di beberapa tempat di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Ada yang di kota Soe dan ada yang di jual di Takari dan dari hasil penjualan itu DM membelikan sepeda motor serta berfoya foya, dan masih kami dalami" tutup Kapolresta. (FN)