Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Kembali Amankan Satu Tersangka Pengeroyokan Anggota Polda NTT.
Tribratanewskupangkota.com- (Minggu, 31/12/ 2023) sekitar pukul 11.00 Wita, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pengeroyokan anggota Ditsamapta Polda NTT. Kejadian ini bermula pada hari Kamis, 28 Desember 2023, di Jl. Karya Kencana, Kel. Kelapa Lima, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang (belakang Hotel Aston).
Tersangka yang berhasil diamankan berinisal RPAK (22), sebagai karyawan swasta. Sedangkan korban dalam kasus ini berinisial YLTW (19), seorang anggota POLRI.
Tersangka sempat berupaya melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran Tim Jatanras. Namun, setelah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga tersangka, mereka berupaya membantu Tim Jatanras dalam mencari dan menemukan keberadaan tersangka. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, pihak keluarga langsung menghubungi Tim Jatanras untuk mengamankannya guna diproses hukum lebih lanjut.
Respons positif pihak keluarga dalam upaya membantu Tim Jatanras merupakan bentuk kepercayaan terhadap pihak Kepolisian dalam penanganan setiap permasalahan yang ada. Hal ini menunjukkan butuhnya kerja sama antara pihak Kepolisian dan masyarakat agar taat pada hukum yang berlaku.
Sebelumnya, salah satu tersangka lainnya, berinisial BFA, telah diamankan terlebih dahulu di Mapolresta Kupang Kota. Sementara itu, RPAK telah diserahkan ke penyidik guna proses hukum lebih lanjut. (AM)