Respons Cepat Laporan 110, Sat Samapta Polresta Kupang Kota dan Polsek Kota Raja Amankan 5 Pemuda Pelaku Tawuran.

Respons Cepat Laporan 110, Sat Samapta Polresta Kupang Kota dan Polsek Kota Raja Amankan 5 Pemuda Pelaku Tawuran.

Tribratanewskupangkota.com — Komitmen Polresta Kupang Kota dalam menjaga ketenangan warga pada malam hari kembali dibuktikan lewat tindakan nyata di lapangan. Menjawab aduan masyarakat melalui Call Center 110, personel Satuan Samapta (Sat Samapta) Polresta Kupang Kota bergerak cepat membubarkan dan mengamankan pelaku aksi tawuran antar pemuda di Kelurahan Naikoten 1.

 

Kejadian ini terungkap di sela-sela pelaksanaan Patroli Lampu Biru (Blue Light Patrol) berkala yang digelar sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari (3-4/6/2026). Patroli kewilayahan ini dipimpin oleh AIPTU Wiston F. Weo bersama 5 personel Sat Samapta.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Samapta, AKP Stevenson Albertino Bessie, S.H, membenarkan adanya penindakan tegas terhadap para pemuda tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa situasi sempat memanas sebelum tim gabungan tiba di lokasi kejadian.

 

Sekira pukul 01.30 Wita dini hari, SPKT Polresta Kupang Kota menerima laporan dari warga melalui layanan darurat Call Center 110 terkait adanya aksi tawuran antarkelompok pemuda di Kelurahan Naikoten 1. Informasi darurat tersebut langsung diteruskan via Handy Talky (HT) kepada Piket Sat Samapta dan Piket Polsek Kota Raja (Koja).

 

Mendapat arahan tersebut, personel Piket Sat Samapta menggunakan Kendaraan Barrier langsung merapat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama dengan Kendaraan Patroli Polsek Koja.

"Atas respons cepat dan koordinasi yang solid di lapangan, anggota gabungan berhasil meredam situasi dan mengamankan 5 (lima) orang anak muda yang terlibat langsung dalam aksi tawuran tersebut. Selain para pelaku, personel juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor di lokasi," tegas Kasat Samapta Steven Bessie.

 

Guna mencegah aksi balasan serta untuk kepentingan pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut, kelima pemuda beserta barang bukti sepeda motor langsung dibawa menuju Mapolresta Kupang Kota.

 

Sebelum merespons kasus tawuran, sejak pukul 21.00 Wita, tim Blue Light Patrol telah melaksanakan penyisiran secara mobile dan humanis, di sejumlah titik rawan wilayah hukum Polresta Kupang Kota. Rute yang dilalui, meliputi Jalan Frans Seda, W.J. Lalamentik, Amabi, H.R. Koroh, hingga Jalan El Tari, dengan fokus sasaran di Kelurahan TDM, Oebufu, Sikumana, Maulafa, Naikoten, dan Oepura.

Di sepanjang rute, personel aktif menyambangi pemukiman warga, memantau lokasi yang minim penerangan, serta berdialog langsung dengan masyarakat yang masih beraktivitas. Personel memberikan imbauan Kamtibmas agar warga ikut menjaga keamanan lingkungan, menghindari konsumsi miras (miras), dan segera melapor jika ada hal mencurigakan.

 

Kehadiran intensif kepolisian di tengah malam ini mendapat apresiasi tinggi dari warga karena dinilai efektif memberikan rasa aman dan nyaman. (RA)