Ratusan Personel Polresta Kupang Kota Laksanakan Pengamanan Eksekusi di Kelurahan Manulai II

Ratusan Personel Polresta Kupang Kota Laksanakan Pengamanan Eksekusi  di Kelurahan Manulai II

Tribratanewskupangkota.com  - Pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 Sekitar Pukul 09.00 Wita bertempat di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, telah berlangsung kegiatan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor:69/Pen.Pdt.Eks/2022/PN.Kpg, tanggal 05 Oktober 2022, dalam Perkara Perdata Nomor : 118/PDT.G/2016/PN.KPG, tanggal 28 September 2016, antara: Sarlin Arina Penun Limau sebagai pemohon eksekusi melawan Yacoba Adoe Nahak, dkk Sebagai Para Termohon Eksekusi.

Personel Polresta Kupang Kota melaksankan pengamanan kegiatan eksekusi tersebut. Pengamanan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta kupang kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H. dengan beranggotakan 121 personel yang terdiri dari Personel Satuan Fungsi Polresta Kupang, Personel Polsek dan Personel Bhabinkantibmas.

Hadir dalam kegiatan tersebut tim Kuasa hukum dari para pihak, tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Lurah dan Staf Kelurahan Manulai II dan Batuplat. Pukul 10.50 Wita Tim juru eksekusi dari pengadilan negeri kelas IA Kupang dipimpin oleh Ketua Panitera Julius Bolla,SH. tiba dilokasi objek sengketa di Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang.

Kegiatan eksekusi dimulai dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh Ketua  Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. kegiatan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang atas kesepakatan antara pihak Penggugat dan tergugat dihentikan sementara waktu sambil menunggu Putusan Perkara Perdata No. 278/pdt. G/2022/PN. Kupang.

Kegiatan eksekusi dihentikan sementara atas dasar kesepakatan antar penggugat dan tergugat tanpa ada paksaan dari pihak manapun, Pelaksanaan Pengamanan kegiatan eksekusi ini berjalan dengan aman terkendali.