Polsek Maulafa Selesaikan Kasus Pengeroyokan di Naimata Lewat Restorative Justice
Tribratanewskupangkota.com — Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus tindak pidana pengeroyokan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan. Proses mediasi yang berlangsung pada Rabu malam, 24 Juni 2026, di Mapolsek Maulafa tersebut berhasil mendamaikan kedua belah pihak tanpa harus berlanjut ke ranah pidana formal.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, membenarkan kejadian yang bermula dari kesalahpahaman sepele di Jalan Tajoeim Tuan, RT. 006 RW. 003, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 Wita, melibatkan pelaku berinisial IL beserta rekannya (warga Kelurahan Naimata) dan korban bernama ER, seorang mahasiswa yang juga berdomisili di wilayah yang sama.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden pengeroyokan diawali ketika korban ER membeli minuman keras tradisional jenis sopi di kios milik pelaku. Korban meminta kantong plastik untuk wadah minuman tersebut, namun pelaku menjawab bahwa kantong plastik sudah habis. Mendengar jawaban itu, korban tersulut emosi dan melontarkan kata-kata kasar, bahkan sempat melontarkan ancaman untuk membakar kios pelaku jika tidak diberikan kantong plastik.
Merasa tidak terima dengan ucapan dan ancaman korban, pelaku IL bersama dua rekannya langsung melakukan pemukulan terhadap korban hingga terjadi perkelahian. Melihat temannya mendapat pengeroyokan, rekan-rekan korban yang mengetahui kejadian melalui grup WhatsApp segera berdatangan ke tempat kejadian, yang memicu keributan dan adu mulut antara kelompok korban dengan warga sekitar.

Korban yang merasa dirugikan secara fisik kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa. Piket SPKT Polsek Maulafa merespons cepat dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan lokasi, serta membawa korban dan saksi-saksi ke Mapolsek Maulafa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Piket Polsek Maulafa kemudian mengambil langkah humanis dengan mempertemukan kedua belah pihak dengan mediasi. Proses negosiasi yang berlangsung alot akhirnya mencapai kata sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Hasil kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani bersama, yang isinya Pihak pelaku menyampaikan permohonan maaf secara langsung, dan pihak korban menerima permohonan maaf tersebut, Pihak pelaku berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, baik kepada korban maupun kepada orang lain, Pihak pelaku bertanggung jawab membiayai biaya pengobatan korban sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila di kemudian hari pelaku mengulangi perbuatannya, maka pelaku bersedia diproses sesuai dengan hukum pidana yang berlaku.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Maulafa, menyampaikan apresiasinya atas kesediaan kedua belah pihak untuk berdamai. "Kami mengedepankan pendekatan restorative justice karena tujuan utama hukum adalah keadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan sekadar menjatuhkan hukuman. Dalam kasus ini, kami melihat adanya itikad baik dari kedua pihak untuk saling memaafkan, sehingga penyelesaian secara kekeluargaan menjadi opsi terbaik," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses ini juga mempertimbangkan status pelaku dan korban yang merupakan tetangga satu wilayah. "Kami tidak ingin ada dendam berkepanjangan di antara warga Naimata. Dengan adanya surat pernyataan ini, kami harap hubungan baik antarwarga dapat pulih kembali," tegas AKP Fery.

Di akhir keterangannya, Kapolsek Maulafa menyampaikan imbauan kamtibmas yang tegas kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Kecamatan Maulafa, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Masyarakat hendaknya dapat mengendalikan emosi, terutama saat mengonsumsi minuman beralkohol yang kerap menjadi pemicu utama terjadinya tindak pidana. Jangan biarkan persoalan sepele seperti masalah kantong plastik berujung pada penganiayaan atau pengeroyokan. Budayakan musyawarah dan saling menghargai dalam setiap perbedaan," pesan AKP Fery.
Ia juga mengimbau agar warga tidak segan-segan melapor ke pihak kepolisian terdekat apabila terjadi gangguan keamanan atau potensi konflik. "Jangan pernah main hakim sendiri. Percayakan penyelesaian masalah kepada pihak berwajib melalui mekanisme yang adil. Mari kita jaga bersama situasi kamtibmas di Polsek Maulafa agar tetap aman, damai, dan kondusif," pungkasnya.
Dengan terselesaikannya perkara ini, Polsek Maulafa berkomitmen untuk terus mengedepankan pelayanan yang humanis serta mendorong penyelesaian konflik demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkelanjutan. (DL)
Humas Polresta Kupang Kota

