Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota Resmi Limpahkan Tersangka Kasus Cabul Terhadap Anak.

Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota Resmi Limpahkan Tersangka Kasus Cabul Terhadap Anak.

Tribratanewskupangkota.com — Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota melaksanakan Tahap II terhadap tersangka berinisial J.K, dalam kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak. Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, dilakukan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, pada (Kamis, 9/4/2026).

 

Tersangka J.K disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam perkara ini, korban merupakan anak di bawah umur, dengan barang bukti yang turut dilimpahkan berupa satu buah baju daster panjang yang digunakan anak korban saat kejadian.

 

Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 lalu, bertempat di Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Saat itu, anak korban yang hendak mandi atas perintah orang tuanya untuk menghadiri acara syukuran, dalam perjalanan pulang bertemu dengan tersangka.

“Tersangka kemudian mengajak anak korban menuju rumah seorang saksi. Namun, anak korban menolak ajakan tersebut. Tersangka kemudian diduga menarik paksa tangan anak korban dan membawa masuk ke dalam rumah milik saksi yang dalam kondisi gelap. Di dalam rumah tersebut, tersangka diduga melakukan percabulan,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H.

 

Anak korban, lanjut Kapolsek Frids Mada menguraikan, kemudian berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.

 

“Proses penanganan perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan dilaksanakannya Tahap II, kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga persidangan, serta memberikan keadilan bagi anak korban,” ujar mantan Kabag SDM Polres TTS tersebut.

 

Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, serta segera melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan kepada aparat kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. (AN)